SRAGEN (SigiJateng) – Diduga melakukan perbuatan terlarang, yakni mencabuli mantan muridnya yang masih dibawah umur, seorang guru olah raga di Sragen diamankan polisi.
Guru olah raga ini berinisial K (60) warga Desa Celep, Kecamatan Kedawung, Sragen. Sekarang dia diamankan petugas Satreskrim Polres Karanganyar dan sekarang ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka K sendiri merupakan guru olahraga salah satu sekolah swasta di Sragen. Adapun korbannya adalah mantan muridnya, warga Sragen saat masih duduk di SMP berusia 15 tahun.
- Jaga Asa 4 Besar, PSIS Bidik Kemenangan Melawan Barito Putera Malam Ini
- Pj Gubernur Jateng Berharap Pemprov dan Pemkot/Pemkab di Kembali Raih Predikat WTP
- Jateng Bersholawat di Kantor Gubernur Hadirkan Habib Bidin, Pj Gubernur Jateng: Semoga Musibah Segera Berlalu
- Sidang Sengketa Pilpres 2024, Kubu 01 dan 03 Dinilai Gagal Buktikan Kecurangan TSM
- Tiga Kader Golkar Dijagokan Maju Pilgub Jateng, Wihaji : Rakyat Sudah Paham, Kita Ikhtiar Semampunya
Kapolres Karanganyar AKBP Leganek Mawardi mengatakan tersangka K dengan korban sebelumnya saling kenal sebagai guru olahraga pada saat korban masih SMP. Selain guru olah raga, K juga seorang asisten pelatih tinju. Saat itu, korban juga ikut berlatih seminggu dua kali.
“Karena sering bertemu, tersangka jatuh hati pada korban dan merayunya agar mau diajak berkencan dan berakhir dengan hubungan intim di tengah hutan Alas Karet, Kerjo, Karanganyar,” kata Kapolres.
Selain merayu korban, tersangka juga memberikan beberapa hadiah seperti boneka, sandal, sepatu, kacamata untuk merayu korban. Dari hubungan tersebut korban saat ini dalam kondisi hamil. “Pengakuan tersangka terakhir berhubungan di bulan Maret lalu,” kata Kapolres lagi.
Awalnya kejadian ini tidak diketahui keluarga perempuan. Namun karena terjadi perubahan fisik pada korban, membuat keluarga curiga. Kemudian hal tersebut ditanyakan, dan korban menceritakan semua apa yang terjadi pada dirinya. Atas kejadian itu, pihak keluarga melaporkan pada pihak berwajib. Tersangka diamankan dan dijerat dengan UU Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Disisi lain, saat ini korban mendapatkan pendampingan dan konseling karena masih di bawah umur. (aris)