Gunadi, Terpidana Mati Perkara Pembunuhan Istri dan Mertua ‘Dippindah ke Nusakambangan

Proses pemindahan Gunadi dari Rutan Kelas 2B Purworejo ke LP Nusakambangan

PURWOREJO (SigiJateng – Berdasarkan hasil asesmen, Gunadi mantan ASN Kementrian Kehutanan, terpidana mati yang membantai isteri dan mertuanya di Kecamatan Butuh medio 2019 lalu, dipindahkan ke LP Nusakambangan hari ini (10/8/2020). Hasil asesmen menunjukkan bahwa, warga binaan tersebut masuk dalam kategori maximum security sehingga perlu dilakukan pemindahan ke Lapas yang sesuai dengan kategori warga binaan (WB) tersebut.

Pemindahan dilakukan oleh petugas Rutan Purworejo dengan pengawalan ketat dari anggota kepolisian untuk meminimalisir gangguan keamanan.
“Pemindahan dilakukan sesuai standar operasional prosedur pemindahan warga binaan pemasyarakatan,” kata Kepala Rutan Kelas 2B Purworejo, Lukman Agung Wibowo.

Pemindahan dilakukan usai dilakukan asesmen oleh Balai Pemasyarakatan dan telah di setujui oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Kadivpas Jawa Tengah juga pihak terkait.

Usai tiba di Dermaga Wijayapura, narapidana diperiksa sesuai SOP dan sesuai standar protokol keamanan langsung diserahkan kepada Satgas Kamtib Nusakambangan.

Gunadi kemudian dibawa ke Lapas Kelas I Batu, Nusakambangan. Sesampainya di sana diperiksa kembali guna meminimalisir barang-barang terlarang yang dibawa ke dalam Lapas.

“Mutasi terpidana ini merupakan wujud implementasi dari Permenkumham No 35 /2018 tentang Revitalisasi Pemasyarakatan, kami hanya melaksanakan sesuai ketentuan tersebut. Hal tersebut juga sejalan dengan pembangunan Zona Integritas (ZI) dimana seluruh layananan harus sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku bukan berdasarkan kebiasaan yang tidak sesuai dengan aturan,” tambahnya. (NURUL MU)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini