Kendal (Sigi Jateng) – Tekan laju penyebaran virus corona atau Covid-19, Pemerintah Kabupaten Kendal gencar menggelar razia masker. Sekaligus mengimplementasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Kewajiban Menggunakan masker dan Menjaga Jarak, yang telah diterapkan sejak awal Juli 2020 lalu.
Warga yang kedapatan tidak menggunakan masker dan membandel langsung ditindak tegas oleh petugas dan mendapatkan sanksi sosial dengan cara membersihkan fasiliatas umum dengan mengenakan rompi bertuliskan pelanggar protokol kesehatan covid-19.
Hingga saat ini, warga terkonfirmasi Covid-19 sesuai data terbaru pada Rabu (8/7/2020) siang ada 83 orang. Dengan rinciannya 23 sembuh, 56 dalam perawatan dan 4 meninggal dunia.
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Satpolkar) Kendal, Toni Ari Wibowo mengatakan sanksi sosial bagi warga yang bandel dan tidak mengenakan masker saat aktivitas di luar rumah atau ditempat publik masih banyak ditemukan.
- Sidang Sengketa Pilpres 2024, Kubu 01 dan 03 Dinilai Gagal Buktikan Kecurangan TSM
- Tiga Kader Golkar Dijagokan Maju Pilgub Jateng, Wihaji : Rakyat Sudah Paham, Kita Ikhtiar Semampunya
- Sstt Akan Ada Konser Gilga Sahid di DTW Curugsewu Kendal saat Libur Lebaran 2024, Catat Tanggal Mainnya!
- Penipuan BBM Pertamax di SPBU Terbongkar, Bareskrim Tangkap Lima Orang Tersangka, Begini Motifnya
- Lunas Pajak 100 Persen, Dua Kecamatan di Kendal Dapat Reward
“Dalam peraturan itu terdapat sanksi social yang diterapkan bagi warga yang kedapatan melanggar. Pelanggar perbub dikenakan untuk membersihkan lingkungan sesuai dengan lokasi pelanggar berada,” kata Toni, Rabu (8/7/2020).
Sejak kali pertama diberlakukannya Perbup Nomor 51 tersebut, lanjut Toni, petugas berhasil menjaring sebanyak 197 warga yang kedapatan tak memakai masker. “Penindakan bagi pelanggar Perbub sudah tiga kali dilakukan, yakni saat razia di Kendal Kota, Sukorejo dan Pegandon,” imbuhnya.
Diketahui selama tiga bulan kedepan, pihaknya akan terus gencar menggelar razia dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 serta penegakan perbup nomor 51 tersebut. “Hal ini dilakukan karena mengingat kasus positid Covid-19 di Kabupaten Kendal saat ini terus mengalami peningkatan grafik,” tandasnya. (Dye)