SEMARANG (Sigi Jateng) – Setelah mendapat mediasi dari Komnas Ham RI, akhirnya FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Kota Semarang dan Kementrian Agama Kota Semarang mengeluarkan surat rekomendasi pembangunan GBI (Gereja Baptis Indonesia) Malangsari Tlogosari Pedurungan.
Seperti yang banyak diberitakan sebelumnya, pembangunan GBI Tlogosari yang sudah dilakukan sejak 1998 lalu mendapat banyak penolakam dari warga.
Penolakan itupun semakin keras saat jemaat gereja setempat ‘nekat’ mendirikan bangunan fisik gereja. Penolakan itu tak pelak memusingkan Pemerintah Kota Semarang sampai akhirnya terjadi mediasi yang difasilitasi Komnasham RI di gedung Balaikota Semarang pada Kamis (19/9/2020) lalu.
Hasil dari mediasi tersebut salah satunya meminta FKUB dan Kemenag Kota Semarang memberikan rekomendasi pembangunan GBI karena alasan penolakan dari warga sekitar tidak terbukti.
KH. Mustam Aji selaku Ketua FKUB Kota Semarang, turun langsung memberikan langsung surat rekomendasi kepada pihak pengurus GBI. Dirinya juga meninjau lokasi berdirinya GBI Malangsari pada Senin sore (21/9/2020).
“Meninjau sekaligus menyampaikan rekomendasi tertulis dari forum kerukunan umat beragama Kota Semarang, sesuai dengan janji kami, FKUB tidak pernah menolak memberikan rekomendasi,” ungkap Mustam Aji pada Selasa (22/9/2020).
GBI Malangsari memang memiliki sejarah panjang dalam pengurusan IMB, sebagai salah satu syarat berdiri sebuah bangunan. Namun setelah menempuh banyak polemik, kini GBI Malangsari sudah siap melanjutkan pembangunan Gereja yang sempat dihentikan tiga bulan lalu.
Mustam Aji mengatakan dirinya menaruh respek terhadap perjuangan para jemaat GBI yang tak pernah menyerah membangun gerejanya tersebut. Mustam Aji menyatakan bahwa pembangunan GBI sudah memenuhi aspek-aspek kerukunan dan jangan sampai ada gerakan intoleran yang menolak pembangunannya.
“GBI ini yang mungkin panjang dalam sejarahnya, kali ini saya menyatakan sudah memenuhi aspek-aspek kerukunan, tidak ada kata-kata lagi intoleran, jadi semua sepakat untuk menjalin kerukunan, berdirinya suatu rumah ibadah GBI Malangsari ini sudah disepakati bersama menjalin kerukunan antara umat beragama,” sambung Mustam Aji.
Seiring sejalan dengan FKUB, Kementerian Agama Kota Semarang, juga telah memberikan surat rekomendasi kepada GBI, karena diakui Syarif Hidayatullah, selaku penyuluh agama Kemenag, GBI Malangsari telah memenuhi aspek dan persyaratan untuk mendirikan rumah ibadah.
“Jadi untuk GBI Malangsari ini dari sisi persyaratan sudah terpenuhi, dari sisi penggunanya sudah memenuhi syarat sekitar 113 pengguna, kemudian untuk persetujuan warga itu ada 85 an, inilah yang jadi pertimbangan kami untuk memberikan rekomendasi,” papar Syarif.
Menurut Syarif, aspek kerukunan inilah yang harus ada dan dipegang teguh dalam setiap pembangunan rumah ibadah. Karena jika tidak ada kerukunan dalam masyarakatnya sendiri, pasti nantinya akan tetap menimbulkan konflik ditengah-tengahnya.
“Bukti adanya aspek kerukunan adalah adanya kesepakatan, selama belum ada kesepakatan berati belum ada aspek kerukunan. Jangan sampai kemudian gara-gara masalah administrasi sudah sah kemudian kita meninggalkan aspek kerukunan dan masyarakat masih bergejolak, ini berarti kita meninggalkan konflik. Masa kita sedemikian tega gereja ini berdiri ditengah bara api,” pungkasnya. (Mushonifin)
Baca Berita Lainnya
- Merti Desa Buka Luwur Nyi Pandansari, Gunungan Hasil Bumi Ludes Jadi Rebutan Warga Boja
- Gas LPG 3 Kg Masih Sulit Didapat, Warga Batang Berburu hingga Pekalongan
- Lapas Tegal Terancam Banjir Rob, Kakanwil Kemenkumham Jateng Ingatkan Hal Ini
- Masyarakat Apresiasi Pelayanan Maksimal Polri di Arus Mudik Lebaran 2024
- Langit Pekalongan Dilintasi 3 Ribu Penerbangan Saban Hari, AirNav Terima 12 Laporan Pilot Soal Balon Udara Terbang Liar