Enam Perampok Sadis di Blora Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Kasat reskrim polres Blora saat menggelar pers rilis, Selasa (17/11/2020) (foto:agung/sigijateng)

BLORA (SigiJateng) – Tak butuh waktu lama, Tim Resmob Satreskrim Polres Blora dengan dibantu oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengamankan tersangka pelaku perampokan tersebut di wilayah Kuningan, Jawa Barat.

Penangkapan dipimpin oleh Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Blora Iptu Edi Santosa,SH dan Kanit Buser Ipda Budi Santosa, berhasil mengamankan 6 tersangka. 

Tersangka tersebut diantaranya RA, (23) warga Kecamatan Batangan Kabupaten Pati, 

M, (30) warga Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan Jatim, WH, (30)

warga Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan Jatim, KA, (30) warga Pasuruan Jatim, S, (37) warga kabupaten Rembang, serta R, (36) salah satu warga Kabupaten Banyumas. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan,SIK,M.Hum, yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Setiyanto,SH,MH dengan didampingi oleh Kapolsek Blora AKP Joko Priyono,SH dan Kasat Sabhara Iptu Isnaeni,SH,MH saat menggelar konfrensi pers di halaman belakang Polres Blora, Selasa, (17/11/2020).

“Kita berhasil mengamankan tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Kelurahan Sonorejo, diwilayah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat,” ucap Kapolres Blora melalui Kasat Reskrim AKP Setiyanto,SH,MH.

Kasat Reskrim menguraikan, setelah Polsek Blora mendapatkan laporan kejadian tersebut, jajaran Satreskrim Polres Blora bersama Unit Reskrim Polsek Blora langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan. 

Hingga akhirnya dengan dibantu oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng, petugas berhasil mengamankan satu pria berinisial RA, (23) yang diduga berperan sebagai sopir saat kejadian perampokan. Warga Kecamatan Batangan Kabupaten Pati ini diamankan saat berada di wilayah Kabupaten Rembang. 

“Minggu, (15/11/2020) kita telah berhasil mengamankan satu orang tersangka di wilayah Rembang, kemudian kita kembangkan lagi, hingga akhirnya kita lakukan pengejaran hingga wilayah Jawa Barat, dan di Kabupaten Kuningan Ke 5 tersangka lainnya berhasil kita amankan,” urai Kasat Reskrim.

Sempat terjadi adegan menegangkan dalam proses penangkapan, pasalnya ke 5 pelaku berusaha melarikan diri, ketika disergap oleh petugas saat berada di jalan raya yang padat arus di wilayah Kuningan, Jawa Barat.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, diantaranya satu unit KBM Toyota Avansa warna putih, satu unit KBM HONDA FREED warna putih, Uang Tunai diduga hasil tindak pidana tersebut Rp 4.500.000,perhiasan,  dan alat sarana yang digunakan untuk perampoka .

Setelah dilakukan investigasi, ternyata mereka adalah komplotan residivis lintas kota dan provinsi. Selain mengalami luka luka, korban juga mengalami trauma psikis dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 57.000.000,-.

“Tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara” pungkas Kasat Reskrim Polres Blora.(Agung)

Berita Lainnya:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini