Eks Zeus Karaoke Akan Beroperasi dengan Nama Baru, IPW Minta Walikota Tinjau TDUP

Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane. ( foto ist)

SEMARANG (SigiJateng) – Manajemen tempat hiburan di Lantai 2 Hotel Grand Edge Jalan Sultan Agung Semarang Zeus Karaoke (eks Zeus Karaoke) yang sekarang tutup berencana akan beroperasi lagi dengan nama baru, Octopus Karaoke Semarang.

Namun rencana tersebut  langsung menjadi polemic. Sejumlah pihak menolak rencana tersebut, termasuk manajamen hotel Grand Edge. Pihak manajement Hotel Grand Edge pun keberatan atas rencana dibukanya kembali tempat karaoke meski dengan nama baru.

Sebelumnya diberitakan, Zeus Karaoke ditutup Pemkot karena tersandung kasus pidana dan perijinan yang tidak diperpanjang.

Marcomm PT Kekancan Mukti selaku management hotel Grand Edge, Rizky Agung Widodo keberatan dengan rencana manajemen Zeus Karaoke yang akan membuka lagi tempat hiburan meski dengan nama baru. Apalagi, seharusnya ada pemberitahuan terlebih dahulu jika management eks Zeus Karaoke akan membuka jenis usaha serupa dengan management dan nama yang baru.

“Sama sekali tidak tahu, juga tidak ada pemberitahuan. Kami tahu awalnya ada kegiatan bersih-bersih ruangan bekas Zeus Karaoke akhir pekan lalu. Karena tidak ada pemberitahuan, akhirnya kami pasang peringatan dilarang masuk dan minta kelengkapan perijinan termasuk salinan putusan pengadilan. Mereka tidak bisa menunjukkan, makanya kami menolak dibuka usahanya,” ungkap Rizky.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Ulfi Imran Basuki membenarkan telah menerbitkan TDUP dan OSS kepada ex Zeus Karaoke dengan nama “Octopus Karaoke Semarang” berlokasi di Lantai 2 Hotel Grand Edge Semarang. Namun untuk SIUP MB belum.

“SIUP MB masih proses karena akan ada tinjauan lapangan. Terbitnya TDUP karena dinyatakan telah memenuhi syarat dengan melampirkan surat rekomendasi dari kepolisian. Terkait soal surat perjanjian sewa menyewa, jika pemilik tempat merasa keberatan atas terbitnya TDUP, bisa melayangkan surat keberatan kepada Pemkot Semarang. Nanti kami dari DPMPTSP langsung menindaklanjuti,” terangnya.

Sementara, keberatan dengan akan beroperasinya lagi Eks Zeus Karaoke datang dari Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane. Dan Neta juga mengapresiasi Hotel Grand Edge yang menolak management eks Zeus Karoake membuka kembali usahanya.

“Karena secara hukum, keterlibatan Zeus Karaoke dalam kasus prostitusi sudah jelas dari putusan sidang, sehingga penolakan itu sah secara hukum,” kata Neta.

Dia meminta Kapolda memerintahkan penyidik yang menangani kasus prostitusi tersebut untuk menindaklanjuti keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan dalam putusan sidang.

“Seharusnya polisi bisa menindaklanjuti kasus itu berdasarkan putusan sidang, karena disebutkan ada pihak yang turut bertanggungjawab,” ungkap Neta.

Baca Berita Lainnya:

Neta menyayangkan terbitnya surat TDUP dari DPMPTSP Kota Semarang untuk management eks Zeus Karaoke yang tempo waktu ditutup Pemkot.

Meski management mengajukan ijin dengan nama baru, kata dia, seharusnya tetap dilakukan tinjauan untuk fakta-fakta di lapangan. Apalagi pihak hotel keberatan dibuka kembali karena kesandung hukum dan ada klausul kontrak yang dilanggar.

“Yang bikin heran, tanpa rekomendasi dari pemilik tempat usaha DPMPTSP bisa menerbitkan TDUP? Menurut saya ini kecerobohan,” ungkapnya.

Senada dengan IPW, Koordinator Gempar Jateng Wijayanto meminta Wali Kota untuk meninjau kembali terbitnya TDUP tersebut.

“Pihak hotel keberatan, dalam putusan pengadilan menyebutkan beberapa nama yang layak dimintai pertanggungjawaban,” katanya. (aris)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini