EDAN! Ayah Tega Cabuli Putri Kandungnya Sendiri

Tersangka AP saat dimintai keterangan di Polres Blora, Selasa (04/08/2020) (foto:agung/sigijateng)

BLORA (Sigi Jateng) – Polres Blora berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya  sendiri. Tak hanya sekali, si ayah mengaku sudah dua kali melakukan perbuatan bejatnya.

Tersangka berinisial AP (38) warga Desa Pojokwatu Kecamatan Sambong Kabupaten Blora, dan kini sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Blora.

Kelakuan bejat pelaku terungkap pada Rabu (29/07/2020) saat korban menelepon ibunya dan menceritakan kejadian yang dialami korban.

“Dalam percakapan tersebut, korban mengadu kepada ibunya mendapat perlakuan pencabulan oleh ayahnya dan mengeluhkan rasa sakit di bagian alat vitalnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Setiyanto, Selasa (03/08/2020).

AKP Setiyanto menjelaskan bahwa kejadian itu tejadi pada hari Selasa malam tanggal 28 Juli 2020 si anak pulang dari Masjid. Saat menonton TV, tiba-tiba tersangka mendatangi anaknya, Tersangka AP menyuruh anaknya untuk makan, tetapi tidak mau dan hanya terdiam. Lalu tersangksa marah dan mengancam akan menelpon neneknya (Ibu Kandung tersangka AP) tetapi si anak tetap diam dan menolak untuk makan.

“Lalu korabn tertidur di depan TV. Sekitar pukul 23.00 Wib korban bangun dengan merasakan sakit pada bagian kelaminnya. Ketika membuka matanya, ternyata bapaknya tidur terlentang di dekatnya dengan jari telunjuk tangan kanan masih berada di dalam alat kelamin si korban,” terang polisi.

Atas kejadian itu, korban langsung mengadu kepada ibunya, dan kemudian kasus ini di laporkan ke Polres Blora. Dan Selanjutnya, tersangka ditahan.

Sementara itu, tersangka AP tega melakukan perbuatan kepada anak kandungnya sendiri mengaku lantaran khilaf, karena sudah dua tahun  pisah ranjang dengan istrinya.

Berita Lainnya:

“Saat ini saya baru proses cerai dengan istri saya,  dan sudah 2 tahun pisah. Saya menyesal dan saya benar-benar khilaf melakukan perbuatan ini,” kata AP saat ditanya wartawan sigijateng.id

Atas perbuatannya itu, terssangka terancam hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (Agung)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini