DLH Kota Semarang Sosialisasikan Kebijakan Penataan Pengelolaan Limbah Industri

Suasana kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pengendalian Pencemaran Udara bagi kegiatan dan Usaha di Kota Semarang dengan materi Potensi Pencemaran Lingkungan pada Senin (16/11/2020) pukul 08.30 WIB di Ruang Asoka, Hotel Grasia. (Mushonifin/Sigi Jateng)

SEMARANG (Sigi Jateng) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang menggelar kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pengendalian Pencemaran Udara bagi kegiatan dan Usaha di Kota Semarang dengan materi Potensi Pencemaran Lingkungan pada Senin (16/11/2020) pukul 08.30 WIB di Ruang Asoka, Hotel Grasia Jl. Letjend. S. Parman No. 29, Gajah Mungkur, Kecamatan Semarang Selatan.

Kegiatan ini diikuti oleh para pelaku industri besar yang ada di Kota Semarang. Setidaknya ada 50 perusahaan yang ikut hadir.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang, Suharsono menyampaikan beberapa pokok pemikiran terkait upaya pengelolaan limbah industri yang ada di Kota Semarang.

Suharsono mengatakan bahwa telah ada rencana pembahasan peraturan daerah (Perda) Kota Semarang terkait pengelolaan limbah yang direkomendasi dari pemerintah pusat.

“Rencana Perda pengalihan kegiatan industri untuk dimasukkan ke kawasan industri adalah rekomendasi pemerintah pusat untuk salah satunya mempermudah pengendalian dampak lingkungan,” jelasnya.

Namun Suharsono menjelaskan, Pemerintah Kota Semarang sendiri telah memiliki peraturan daerah terkait Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) yang memperjelas pemisahan antara wilayah ekonomi dan wilayah lainnya.

“Tapi kita sebenarnya sudah membuat Perda RTRW Kota Semarang No 14/2011 kita telah mewajibkan seluruh kegiatan industri untuk masuk ke wilayah Industri untuk mengklasifikasi dampak dan pengelolaan limbah agar langsung dikelola oleh pengelola kawasan Industri seperti di BSB, KIW, dan IPU,” ungkap Suharsono.

Marna, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang menjelaskan harus ada pengklasifikasian jenis Industri dan skala industri untuk menentukan parameter limbah yang dihasilkan.

“Harus ada klasifikasi jelas terkait parameter industri itu sendiri. Ada skala kecil, menengah, dan besar. Besar kecilnya industri serta perebdaan bidang industri itu sendiri sangat berpengaruh dengan besaran limbah yang dihasilkan industri bersangkutan. Contoh industri semen, pupuk, kimia, minyak dan gas, tambang, serta rayon,” jelasnya. (Mushonofin)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini