Ditangkap Terpisah, Dua Specialis Pencurian Drum Minyak Goreng di Kota Santri Diamankan

Specialis pencurian drum minyak goreng curah di Kota Santri berhasil di bekuk jajaran Satreskrim Polres Pekalongan. Foto : Istimewa

Pekalongan (Sigi Jateng) – Jajaran Satreskrim Polres Pekalongan akhirnya berhasil mengungkap kasus tindak pencurian minyak goreng curah yabg terjadi di sejumlah tempat di Kabupaten Pekalongan.

Aksi pencurian minyak goreng curah tersebut telah meresahkan masyarakat. Dari hasil penyelidikan petugas melalui kamera CCTV, dua tersangka pencurian ini berhasil di tangkap di dua lokasi terpisah.

Satu tersangka ditangkap petugas di Bekasi, sedangkan satu tersangka berhasil ditangkap di wilayah Tegal Jawa Tengah. Sebelumnya, aksi pencurian spesialis minyak dalam drum juga sempat viral di Media Sosial.

Mereka yakni Aris Suryadi warga Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi dan Zaenudin asal Desa Karangdawa Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal dan satu rekannya yang jadi DPO mencuri minyak di Wiradesa, wilayah Doro, wilayah Karanganyar kemudian di wilayah Kedungwuni dan terakhir di wilayah Kesesi.

Dari penuturan tersangka, saat gelar perkara di Mapolres Pekalongan pada Rabu (5/8) mereka ternyata sudah berhasil menggasak setidaknya di lima TKP di wilayah Kota Santri.

Kasat reskrim Polres Pekalongan AKP Poniman menyampaikan pencurian tersebut sudah viral di medsos, tentang pencurian minyak goreng curah yang ada di toko-toko maupun di tempat usaha usaha warga Pekalongan.

“Dengan terekam CCTV Alhamdulillah kami bisa mengungkap dan kami melakukan penangkapan di daerah Bekasi dan daerah Tegal,” terangnya.

“Ada 3 orang tersangka sebenarnya, tapi saat dilakukan upaya penangkapan kemarin salah satu tersangka kabur melarikan diri. Kita sudah coba kejar tapi karena Medan yang memang kita tidak biasa dan dia menyebrang Sungai,” sambungnya.

Disebutkan Kasatreskrim, dari hasil pemeriksaan ternyata pelaku tersebut bersama dengan rekanya sudah melakukan disejumlah lokasi. Aksi pencurian di wilayah Kabupaten Pekalongan wilayah hukum Polres Pekalongan sudah lima kali dilakukan.

“Modusnya menyewa 1 kendaraan bermotor roda empat dan rata-rata mobil tersebut mobil stesen dan bagian baknya tertutup. Untuk bisa mengangkut barang curian, kursinya di lepas semua agar drum-drum mudah dimasukkan ke dalam mobil,” jelasnya.

Baca Berita lainnya

Lanjut Kasatreskrim, barang hasil curian berupa drum, oleh tersangka dikuras ditimbang lalu diedarkan dan dijual ke sejumlah warung-warung yang ada di wilayah Slawi maupun di wilayah Tegal.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka ini dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (Dye)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini