Diprotes Keras Mahasiswa, UIN Walisongo Semarang Turunkan UKT 15 Persen

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama UIN Walisongo, Dr Arief Budiman. (Dok.)

SEMARANG (SigiJateng) – UIN Walisongo Semarang akhirnya membuat skema keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk semester gasal tahun ajaran 2020/2021 atau semester II tahun 2020 ini.

Kebijakan ini adalah hasil auidensi antara pihak rektorat dan perwakilan mahasiswa yang melakukan aksi di depan gedung rektorat UIN Walisongo sejak Kamis (18/6/2020) hingga Sabtu (20/6/2020). Bahkan para mahasiswa sampai menduduki rektorat dalam rentang waktu tersebut.

Aksi mahasiswa itu sendiri tak hanya terjadi di UIN Walisongo, tapi di hampir seluruh kampus negeri.

Mahasiswa UIN saat melakukan aksi. (Dok.)

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama UIN Walisongo, Dr Arief Budiman, mengatakan, salah satu skema keringanan termaktub dalam kebijakan tersebut adalah pembebasan UKT diberikan kepada mahasiswa yang orang tua atau walinya meninggal karena covid-19. Menurutnya, mereka yang masuk kategori tersebut, akan bebas bayar pada 1 semester ke depan.

Untuk mendapat keringanan tersebut, mahasiswa bersangkutan harus mengajukan kepada pihak rektorat terlebih dahulu.

“Mahasiswa yang orang tuanya meninggal karena covid 19 bebas UKT semester (gasal) ini,” ujarnya melalui pesan tertulis pada Senin (22/6/2020).

Arief menjelaskan, keringanan pembayaran UKT bagi mahasiswa terdampak covid 19 tidak saja bagi orang tuanya yang meninggal. Ada beberapa opsi yang dapat diambil mahasiswa yang terdampak pandemi. Diantaranya dispensasi waktu pembayaran UKT dengan cara mengangsur 2 kali pembayaran.

Selain itu, ada juga keringanan berupa diskon pembayaran UKT maksimal 15 persen, dari semula maksimal 10 persen.

Skema keringanan ini diberikan kepada mereka yang mengajukan keringanan, kemudian diverifikasi memenuhi atau lolos prasyarat yang ditentukan. Dalam kebijakan terbaru, mahasiswa juga dibolehkan memilih lebih dari satu skema yang ditawarkan.

“Mahasiswa selain mendapatkan pengurangan juga boleh memperpanjang pembayaran atau mengangsur, sesuai ketentuan SK Rektor.” Terangnya.

Mahasiswa yang mengajukan keringanan dapat membawa surat permohonan yang diketahui tingkat RT/RW, serta dilengkapi dokumen terkait.

“Ini dilakukan agar semua mahasiswa bisa tetap melanjutkan perkuliahan,” tambahnya.

Mantan Wakil Dekan III Fakultas Syariah dan Hukum ini menyebut, skema keringanan UKT yang diputuskan telah persetujuan dari lembaga mahasiswa, mulai dari DEMA dan SEMA, baik di tingkat Universitas maupun Fakultas.

Kepala Sub Bagian Humas UIN Walisongo, Hj. Astri Amanati, S.Sos, M.M, menambahkan, waktu pembayaran UKT yang boleh diangsur menunjukkan keberpihakan kampus terhadap mahasiswa. Pimpinan kampus, kata dia, terbuka terhadap semua masukan, termasuk dari mahasiswa. (Mushonifin)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini