BLORA (SigiJateng)- Dua orang tersangka yang diduga pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora, Polda Jawa Tengah di Jalan Raya Ronggolawe turut kelurahan Cepu kecamatan Cepu Kabupaten Blora, Rabu, (21/10/2020) malam lalu.
Adapun tersangka yang berhasil diamankan berinisial HS, (44) serta M (44) keduanya adalah warga kelurahan Cepu kecamatan Cepu kabupaten Blora.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan,SIK,M.Hum melalui Kasat Narkoba AKP Hartono, di Mapolres Blora, Jumat, (23/10/2020).
Kasat Narkoba AKP Hartono menerangkan kronologis penangkapan tersangka berawal pada hari Rabu, tanggal 21 Oktober 2020 Pukul 20.40 wib. Anggota Satresnarkoba Polres Blora mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap narkotika jenis Sabu di wilayah kecamatan Cepu.
Petugas yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial HS di jalan raya Ronggolawe tepatnya dikawasan taman seribu lampu Cepu.
“Dari hasil penggeledahan badan dan pakaian yang disaksikan oleh warga sekitar ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening kemudian digulung dan diisolasi warna hitam dengan berat ± 0,50 Gram,” ucap Kasat Narkoba.
Setelah tersangka diamankan dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut, akhirnya pada malam itu juga, Satresnarkoba Polres Blora berhasil mengamankan tersangka kedua dirumahnya yaitu M, (44).
Di duga kedua tersangka tersebut telah melakukan transaksi narkoba jenis sabu di kawasan taman seribu lampu pada tanggal tersebut.
Pada tersangka kedua yang ditangkap di rumahnya ditemukan barang bukti berupa dua paket ukuran besar butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening kemudian digulung dan dimasukan kedalam plastik dan klip ukuran besar dengan berat -/+ 1,39 Gram.
Serta satu paket butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dan disimpan disaku celana jeans merek Lee Counte dengan berat -/+0,12 gram dan 2 (dua) buah plastik klip warna bening serta uang tunai yang diduga hasil penjualan Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
AKP Hartono menambahkan tersangka M, (44) adalah seorang pengedar dimana setiap menjual satu paket sabu dengan berat 0,5 gram dijual seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan sabu tersebut didapat dari Jakarta
Baca Berita Lainnya
- 5.108 Petasan Hasil Operasi Pekat Polres Kendal di Disposal, Lokasi Pemusnahan Dijaga Ketat Tim Gegana
- Soal Kelangkaan Gas Melon LPG 3 Kg di Kendal, Ternyata Ini Biang Keroknya
- Layanan Kesehatan di Batang Melonjak Paska Lebaran 2024, Mayoritas Pasien Alami Penyakit Ini
- Lagi, Gunung Ruang Meletus, Masyarakat Sekitar Dievakuasi hingga Luar Radius 6 Km
- Momen Libur Lebaran 2024 Dongkrak Ekonomi Daerah, 16,8 Juta Pemudik Masuk Jawa Tengah
“Kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Blora untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal Pasal 112,114 (1) dan pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun,” pungkas Kasat Narkoba.(Agung)