Di PHK, Pasutri ini Alih Profesi Nekat Mencuri 10 Motor

Pasutri pelaku curanmor di tempat hiburan Klaten. Foto : detikcom

Klaten (Sigi Jateng) – Alih-alih pekerjaan, usai di PHK lantaran tempat kerjanya terkena imbas pandemi Covid-19, pasangan suami istri (pasutri) warga Klaten ini nekat berkomplot mencuri sejumlah kendaraan sepeda motor.

Adalah Feri Subekti (35) dan Reinandia Putri Widya (24) warga Delanggu, Klaten yang sebelumnya sempat berdagang es keliling usai di PHK. Dengan berkomplot, sasaran pencurian yang dilakukan kebanyakan di tempat pertunjukan hiburan.

Tak berlangsung lama, perbuatan kedua tersangka yang merupakan pasutri ini pun akhirnya berhasil di ketahui polisi atas adanya laporan dari korban. Keduanya diamankan petugas bersama sejumlah barang bukti hasil curian.

“Iya saya di-PHK dari pabrik baja setelah ada virus Corona. Saat itu, saya juga sempat jualan es keliling sebelum melakukan pencurian sepeda motor,” kata tersangka Feri saat gelar kasus di Mapolres Klaten, Jl Diponegoro, Klaten, Jumat (3/7/2020).

Dalam gelar perkara tersebut, tersangka Feri mengaku sudah mencuri sebanyak 10 kali. Dalam melakukan aksinya itu, ia bersama istri dan sudah menjual setidaknya 8 unit sepeda motor.

“Sasaran kami, ditempat hiburan. Seperti kalau ada pentas pertunjukan wayang kulit atau lainnya. Kami sudah melakukan pencurian ini sebanyak 10 kali. Sedangkan, 8 unit sepeda motor sudah terjual,” kata tersangka warga Desa Dukuh, Klaten ini.

Disebutkan uang dari hasil penjualan motor tersebut, ia gunakan untuk membayar kontrakan rumah. Sisanya, kemudian digunakannya untuk biaya hidup sehari-hari.

Sementara itu, Wakapolres Klaten Kompol Adi Nugroho menyebut tindak kasus pencurian sebanyak 10 unit sepeda motor tersebut dilakukan di sejumlah TKP. “Kejadian ada di 10 TKP. Ada di kecamatan Bayat ada 1 TKP, Ceper 5 TKP, Wonosari 2 TKP, Juwiring 1 TKP dan Tulung 1 TKP,” terang Wakapolres.

Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andriansyah Rithas Hasibuan di lokasi yang sama menambahkan dari pemeriksaan sementara kedua pasutri itu mengaku baru beraksi di Klaten selama tiga bulan terakhir.

“Mereka baru beraksi di Klaten saja. Pasutri ini sudah mengincar sasaran 3 bulan terakhir. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasutri ini dijerat pasal 363 KUHP dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara,” imbuh Kasatreskrim. (Dtc/dye)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini