Cegah Penularan Covid-19, DPRD Jateng Dukung Operasi Disiplin Protokol Kesehatan

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Quatly Abdulkadir Alkatiri dan Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jateng Mohammad Saleh turun lapangan melihat langsung jalannya operasi, diantaranya di Kota Solo, belum lama ini. ( foto humas dprd jateng)

SEMARANG – Jajaran DPRD Jateng mendukung penuh kegiatan kegiatan operasi gabungan penegakan protokol kesehatan (Opsgab Gakprotkes) Covid-19 di Jawa Tengah, sebagai salah satu ihtiar mencegah penularan virus corona.

Bahkan dalam beberapa kesempatan, beberapa waktu lalu, jajaran Komisi A DPRD Jateng yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Quatly Abdulkadir Alkatiri dan Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jateng Mohammad Saleh turun lapangan melihat langsung jalannya operasi, diantaranya di Kota Solo. Selain mensuport petugas, anggota DPRD Jateng juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada warga yang melanggar disiplin protocol kesehatan.

Petugas tim gabungan sedang mendata warga yang melanggar protocol kesehatan. ( foto humas dprd jateng)

Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jateng Mohammad Saleh kegiatan seperti ini harus terus dilakukan, karena dampaknya bisa semakin menyadarkan masyarakat untuk selalu mentati protocol kesehatan Covid-19.

“Harapannya, masyarakat lebih sadar dan disiplin menjalankan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak. Jadi, ini penting dilakukan masyarakat, baik di rumah maupun di tempat umum,” kata Politikus Partai Golkar ini, Sabtu (14/11/2020).

Sedang Wakil Ketua DPRD Jateng Quatly menambahkan, selama ini masih ada masyarakat yang menyepelekan protkes seperti malas memakai masker saat keluar rumah. Untuk itu, ia mendukung adanya ‘razia’ masker agar masyarakat lebih disiplin.

“Kami dukung razia ini. Dengan adanya sanksi saat razia, maka mereka bisa sadar bahaya selama pandemi Corona ini. Karena, jika sudah terpapar Corona, tidak mudah untuk mengatasinya,” ungkap legislator dari Fraksi PKS itu.

Sementara, Kepala Satpol PP Kota Surakarta Arif Darmawan menambahkan kegiatan Opsgab Gakprotkes itu sesuai dengan aturan dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perwal Kota Surakarta Nomor 26 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19. Di dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa masyarakat harus mentaati 3 M. Bagi pelanggar, akan menerima sanksi, salah satunya berupa membersihkan sampah yang ada di saluran drainase.

“Tidak semata-mata memberikan sanksi, namun juga edukasi. Kami ingin menyadarkan masyarakat untuk lebih patuh menjalankan 3 M. Sasarannya, pengendara bermotor yakni sepeda motor dan mobil serta pejalan kaki,” kata Arif. (aris)

Catatan Redaksi: Bersama lawan virus corona. Sigijateng.id, mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, lakukan 3M (Wajib Memakai Masker, Wajib Mencuci Tangan, Wajib Menjaga Jarak Hindari Kerumunan).

Berita Lainnya:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini