Cegah Korupsi Penggunaan DD, Camat dan Kades Ikuti Workshop Monitoring Bersama BPKP

Kepala Dispermasdes Kendal membuka kegiatan workshop monitoring dan evaluasi penggunaan DD yang diikuti camat dan kades se kab. Kendal, Rabu (4/11).

Kendal (Sigi Jateng) – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama dengan Dinas Pemberdayaan Masyaerakat dan Desa (Dispermasdes) Kendal menggelar Workshop Monitoring dan Evaluasi Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa kepada para Kepala Desa dan Camat, Rabu (4/11/2020).

Tujuan dari Workshop yang digelar merupakan bimbingan langsung dari BPKP kepada Kepala Desa tentang penggunaan Dana Desa sebagai BLT. Kepala Dinas Dispermasdes Kendal Wahyu Hidayat, S.H,M.H mengatakan saat ini Pemerintah telah mengambil kebijakan melalui Refokusing Penggunaan Dana Desa (DD).

“Workshop ini tujuan utamanya adalah agar memberikan penjelasan secara rinci terkait kebijakan baru dari pemerintah tentang Refokusing DD, agar nantinya DD dapat dimanfaatkan secara maksimal,” kata Kepala Dispermasdes Kendal, Wahyu Hidayat.

Menurutnya, saat ini pemerintah telah mengambil sebuah kebijakan melalui Refokusing Penggunaan Dana Desa (DD). “Melalui workshop ini bimbingan dipandu langsung dari BPKP. Harapannya penggunaan DD sebagai BLT ditengah pandemi tepat sasaran sesuai peruntukannya,” tutur dia.

Wahyu menambahkan permasalahan yang kerap terjadi di Desa diantaranya keterlambatan terkait pertanggung jawaban, serta pelaksanaan dan minimnya pengawasan. “Jumlah anggara DD juga menjadi faktor permasalahan, mengingat peraturan pemerintah tentang DD BLT yang semula pemberian 3 bulan saat ini mencapai 9 bulan atau hingga akhir Desember,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala BPKP Pusat Adil Hamonangan Pangihutan menjelaskan bahwa permasalahan yang kerap muncul adalah penyaluran DD-BLT menyangkut keterbatasan Dana Desa yang telah digunakan sebelumnya, pembagian secara merata juga bukan sebuah solusi terbaik.

“Sebelumnya DD BLT diberikan hingga 3 bulan, namun diperpanjang menjadi 6 bulan dan akhirnya sampai 9 bulan. Disisi lain masalah utamanya ternyata DD sudah tidak mencukupi, kebijakan terbaik adalah tetap memberikan sesuai dengan kekuatan DD, apabila 1 bulan atau 2 bulan cukup berikan dan tidak dibagi rata karena ketentuannya adalah 300ribu/KPM,”

Sebagai solusi lain, lanjut Adil, perubahan ketentuan DD BLT bisa dilakukan apabila ada Musyawarah Desa (Musdes), sebagai garis bawah yang berubah adalah jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM), namun DD BLT tetap 300ribu/KPM.

Seperti diketahui, BPKP merupakan auditor internal pemerintah yang berperan dalam mengawal akuntabilitas pengelolaan Dana desa baik dari sisi Assurance maupun Konsultansi, Bentuk pengawalan yang dilakukan oleh BPKP.

Diantaranya sesuai dengan intruksi Presiden Nomor 4 tahun 2020 diktum keenam angka 5 diinstruksikan kepada Kepala BPKP untuk melakukan pendampingan dan pengawasan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap akuntabilitas keuangan negara untuk percepatan penanganan COVID-19. (Dye).

Baca Berita Lainnya

Catatan Redaksi: Bersama lawan virus corona. Sigijateng.id, mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, lakukan 3M (Wajib Memakai Masker, Wajib Mencuci Tangan, Wajib Menjaga Jarak, Hindari Kerumunan dan tetap menjaga Imun).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini