Bupati Purworejo Canangkan New Habit Usai Tanggap Darurat Covid-19

(ki-ka) Ketua DPRD Dion Agasi Setiabudhi, Bupati Agus Bastian dan Wakil Buoati Yuli Hastuti

PURWOREJO (SigiJateng) — Meskipun masa tanggap darurat Covid-19 Kabupaten Purworejo baru akan berakhir tanggal 12 Juni mendatang, namun Bupati Purworejo, Agus Bastian, sudah mengumumkan tidak akan memperpanjangnya. Hal itu diumumkan oleh bupati yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Purworejo pada jumpa pers di ruang Arahiwang Kompleks Setda hari ini (9/6).

“Dengan pertimbangan tidak ada penambahan kasus positif virus corona yang signifikan, pasien positif banyak yang sudah sembuh dan tidak ada orang yang terkonfirmasi positif meninggal dunia. Maka kami sepakat mengakhiri masa tanggap darurat Covid-19 sejak tanggal 12 Juni pukul 00.00 WIB,” kata Bupati Agus Bastian didampingi oleh Ketua DPRD Dion Agasi Setiabudhi dan Wabup Yuli Hastuti.

Setelah resmi tak diperpanjang, lanjut Bastian, Kabupaten Purworejo siap memasuki fase new habit, artinya hidup dengan kebiasaan baru. “Saya tidak memakai kata new normal karena bisa membuat masyarakat salah mengerti. Ada yang berpikir bahwa new normal itu kembali normal seperti dulu. Kalau new habit adalah melaksanakan kebiasaan baru. Kalau dulu sebelum ada pandemi corona tidak pakai masker, sekarang harus selalu pakai masker, jaga jarak dan selalu cuci tangan,” lanjut Bastian.

Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Dion Agasi Setiabudhi

Bupati juga minta agar tidak ada lagi penutupan jalan. Masyarakat bisa melakukan kegiatan di luar rumah, tapi harus tetap memperhatikan protokol kesehatan dan jaga jarak. Bagi masyarakat yang sakit, tidak boleh keluar rumah dan disarankan agar segera memeriksakan diri.

Untuk sekolah mengikuti keputusan dari Kemendikbud RI. Ketentuan ibadah juga menunggu dari Kemenag RI. Semua aktivitas ekonomi harus menyesuaikan dengan protokol kesehatan.

“Meski masa tanggap darurat Covdi-19 berakhir, namun Perbup Nomor 29 tahun 2020 tetap berlaku.

Pendapatan Selama masa tanggap darurat, jika dihitung dari penerimaan pajak dan retribusi ada penurunan. “Kerugian ekonomi selama masa pandemi covid-19 tidak bisa dihitung. Namun jika dilihat dari konversi penurunan retribusi sebagai gambaran, pajak dan retribusi ada penurunan sekitar 2,3-2,6%. Untuk Penerimaan daerah, asumsi sampai 6 bulan ada penurunan 42%,” jelas Asisten 3 Sekda, Pram Prasetya Ahmad saat menjawab pertanyaan wartawan dalam jumpa pers.

Lain lagi menurut Ketua DPRD, Dion Agasi Setiabudhi yang mengatakan bahwa, tidak ada kerugian akibat Covid-19. “Berbicara mengenai kesehatan masyarakat tidak bisa dihitung untung rugi. Menurut saya, dengan tidak adanya orang yang positif Covid-19 meninggal dunia, sudah merupakan prestasi,” kata Dion usai jumpa pers.

Dion juga mengapresiasi usaha keras semua pihak yang tergabung dalam Gugus Tugas Covid-19 yang sudah melakukan tracing sejak awal bahkan sebelum daerah lain melakukannya. “Gugus tugas sudah bekerja cepat dan tanggap sehingga penurunan kasus sangat cepat. Sehingga masa tanggap darurat bisa diakhiri dengan cepat,” kata Dion.

Selain itu, politisi PDIP ini meminta kepada Pemkab agar betul-betul merumuskan aturan dan SOP pada 14 sektor. “Aturan jangan hanya menghimbau, namun harus tegas. Contohnya pelaku usaha harus menyiapkan apa pada era new habit, pariwisata harus bagaimana dan lain-lain,” ungkap Dion yang juga Ketua DPC PDIP Purworejo ini.

Untuk evaluasi anggaran, DPRD akan menunggu hingga masa tanggap darurat selesai baru akan mengundang TPAD untuk evaluasi sejauh mana penyerapan anggaran penanganan Covid-19. (Nurul MU)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini