Bupati Kebumen Datangi KPU dan Bawaslu, Ini Tujuannya

Bupati Yazid Mahfudz dicek suhu tubuh sebelum masuk KPU Kebumen

KEBUMEN (SigiJateng) – Bupati KH Yazid Mahfudz bersama dengan desk Pilkada serta disampingi Sekda Ahmad Ujang Sugiono melakukan monitoring tahapan Pilkada di Kantor KPU dan Bawaslu Kebumen hari ini (9/9). Sesampai di Kantor KPU, rombongan Bupati diterima oleh Ketua KPU Kebumen Yulianto dan Komisioner lainnya.

Bupati menerima paparan tahapan Pilkada yang telah dilakukan. Selain itu, pihaknya juga menerima laporan terkait anggaran dari APBD Kebumen untuk pelaksanaan Pilkada 100 persen telah diterima.

“Monitoring ke KPU dan Bawaslu untuk mengetahui progres yang telah dilakukan sudah sejauh mana. Saya meminta agar KPU dan Bawaslu Kebumen tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) dalam setiap tahapan,” kata Yazid Mahfudz.

Pada kesempatan itu, Ketua KPU Yulianto, melaporkan KPU memperpanjang masa pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen 2020. Penyebabnya, hingga resmi ditutup pada 6 September pukul
24.00 WIB, hanya satu paslon yang mendaftar. Yakni pasangan Arif Sugiyanto-Ristawati Purwaningsih.

“Perpanjangan pendaftaran dimulai dengan melakukan rapat pleno perubahan tahapan. Yang dilanjutkan sosialisasi kepada partai politik, stakeholder terkait dan masyarakat Kebumen. Sosialisasi selama tiga hari yaitu 7-9 September 2020,” kata Yulianto.

Setelah itu dilanjutkan dengan pembukaan kembali pendaftaran pasangan calon. Mulai 10-12 September 2020. Adapun waktu pendaftaran pada 10 dan 11 September 2020 dimulai pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan,
pada 12 September hingga pukul 24.00 WIB.

Pada masa perpanjangan pendaftaran ini, partai politik atau gabungan partai politik diberikan ruang untuk tetap bertahan pada koalisi sebelumnya atau merubah komposisi koalisi. Jika terjadi perubahan pada koalisi
pengusung Paslon yang telah mendaftar, maka Paslon tersebut mendaftar kembali pada masa perpanjangan ini.
“Jika komposisi koalisi sebelumnya tidak berubah, maka tidak diperlukan pendaftaran ulang,” ujarnya.

Baca Berita Lainnya

Yulianto menambahkan, jika sampai batas akhir masa perpanjangan pendaftaran hanya terdapat satu Paslon dan memenuhi syarat. Maka pemilihan akan dilaksanakan dengan satu paslon yang nantinya akan beradu dengan kolom kosong.

“Semua perubahan tahapan pencalonan ini tidak mengubah tanggal penetapan Paslon yaitu pada 23 September 2020,” tutupnya. (Nurul MU)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini