Bupati Blora Bantah Terkait Pembagian Kalender dan Masker Paslon Saat Bansos

Bupati Blora, Djoko Nugroho saat memenuhi panggilan Bawaslu Blora, Rabu (18/11/2020) (foto:agung/sigijateng)

BLORA (SigiJateng) – Bupati Blora, Djoko Nugroho memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran Pilkada yang disangkakan kepadanya, Selasa (17/11/2020) Kemarin sore.

Usai diperiksa Bawaslu, bupati menyampaikan, bahwa tuduhan yang ditujukan kepada dirinya saat memberikan sebako, dan terdapat kalender paslon nomor 03 itu tidak benar.

Dia berdalih, untuk bantuan sembako itu dirinya hanya memberikan secara simbolis kepada satu orang. Lalu pergi. Sisanya diserahkan oleh koramil, camat, kapolsek. Sembako itu sudah dibongkar sebelum dirinya datang. Banyak warga yang sudah melihat paket bansos tersebut.

“Saya sempat menunggu beberapa lama. Ketika saya datang, yang mau menerima belum datang,” jelasnya.

Saat memberikan bantuan, dirinya mengaku tanpa ada kalender yang dituduhkan. “Jadi itu tidak benar (adanya kalender),” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Blora Lulus Mariyonan menyampaikan, ada sekitar 20 pertanyaan yang diajukan.

Lulus menyatakan, bupati mengakui bansos tersebut memang dari pemkab. Bupati mengakui bansos tersebut memang dari pemkab.

“Terkait kalender, kami bertanya kepada Bupati hanya bantuan tidak tahu (ada kalender),” kata Lulus, Rabu (18/11/2020)

Selain memanggil bupati, Bawaslu Blora juga telah memanggil Camat Randublatung Budiman serta Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Mulyowati.

Lulus menyatakan setelah klarifikasi selesai, pihaknya akan mengkaji bersama Gakkumdu. Yakni meliputi Bawaslu, Polres dan Kejaksaan. Sesuai dengan tata cara penanganan penanganan, prosesnya maksimal yakni lima hari.

“Ini hari kedua setelah registrasi. Berarti masih ada tiga hari lagi,” ungkap Lulus.(Agung)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini