JAKARTA (SigiJateng) – Buntut dari dangdutan di Tegal Selatan, yang diselenggarakan Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo pada Rabu (23/9/2020), selain penyelenggara terancam hukuman pidana, ternyata kapolsek setempat yakni Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno juga sudah dicopot dari jabatannya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. Dia menegaskan, saat ini kapolsek Tegal Selatan sudah dinonaktifkan dari jabatannya untuk menjalani proses pemeriksaan internal.
“Kapolsek sudah diserahterimakan dan Kapolseknya diperiksa oleh Propam,” kata Argo dalam keterangan resmi, Sabtu (26/9/2020).
Argo mengatakan, Polri juga tengah melakukan pendalaman berdasarkan LP bernomor LP/A/91 / IX/2020/Jateng /Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020 atas dugaan pelanggaran pasal 93 UU No 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP karena menyelenggarakan acara dangdut yang menimbulkan kerumunan massa.
Acara tersebut disinyalir menimbulkan percepatan penyebaran Covid-19 atau klaster baru penularan. Beberap barang bukti juga turut diamankan.
Baca Berita Lainnya
- Jaga Asa 4 Besar, PSIS Bidik Kemenangan Melawan Barito Putera Malam Ini
- Pj Gubernur Jateng Berharap Pemprov dan Pemkot/Pemkab di Kembali Raih Predikat WTP
- Jateng Bersholawat di Kantor Gubernur Hadirkan Habib Bidin, Pj Gubernur Jateng: Semoga Musibah Segera Berlalu
- Sidang Sengketa Pilpres 2024, Kubu 01 dan 03 Dinilai Gagal Buktikan Kecurangan TSM
- Tiga Kader Golkar Dijagokan Maju Pilgub Jateng, Wihaji : Rakyat Sudah Paham, Kita Ikhtiar Semampunya
“Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan terlapor Wasmad Edi Susilo (Wakil Ketua DPRD Tegal),” pungkas Argo.
Kasus ini besar lantaran viralnya video dangdutan dalam acara pernikahan di Tegal Selatan. Banyak pihak menyayangkan karena selayaknya pejabat publik harusnya memberikan contoh baik kepada masyarakat guna menghindari penularan Covid-19. (aris)