Benten Vasternburg Batal, Pemkot Siapkan Solo Techno Park untuk Karantina Pemudik

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo

SOLO (Sigi Jateng) – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mempersiapkan Solo Techno Park (STP) sebagai lokasi karantina bagi pemudik yang nekat masuk ke Kota Solo. Sikap tegas Pemkot Solo tersebut mulai mengkarantina pemudik mulai tanggal 15 Desember 2020. Dan yang terjaring razia akan masuk lokasi karantina di Solo Technopark selama 14 hari.

“Awalnya kita siapkan dua lokasi, yakni Benteng Vastenburg dan cadangannya Solo Techno Park ini. Tapi melihat kondisi bangunan benteng tidak memungkinkan karena harus memperbaiki gapura pintu masuk dan memperbaiki bangunan cagar budaya itu tidak mudah dan birokrasinya cukup panjang,” terang Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo, Selasa (8/12/2020).

Solo Technopark menjadi alternative lokasi kedua setelah Benteng Vastenburg yang menjadi lokasi karantina pertama. Untuk itu, Pemkot mengalihkan ke alternatif lokasi kedua yakni Solo Techno Park yang bisa memuat minimal 60 bed. Jika tidak muat, nanti pihaknya akan mempersiapkan Solo Techno Park bagian utara yang lebih besar.

“ Kalau di sini muat 60 bed, kalau masih kurang kita siapkan yang bagian utara, lebih gede. Bisa menampung 200 bed untuk pemudik Natalan dan Tahun Baru,” kata Rudy.

STP ini bukan rumah sakit darurat, tetapi sebagai tempat karantina bagi para mudik saat liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang masih nekat masuk ke Solo.

“ Untuk itu saya berharap warga untuk tidak mudik dulu lah ke Solo,” jelasnya.

Namun, Wali Kota menjelaskan, STP tersebut bisa beralih fungsi jadi rumah sakit darurat jika rumah sakti di Solo dan Asrama Haji Donohudan penuh, Pemkot akan mempersiapkan bangunan STP sisi utara akan dimanfaatkan sebagai rumah sakit darurat.

“ Kalau masih kurang, gedung-gedung milik provinsi, seperti Bakorwil, Dinas Perkebunan, dan asrama yang dimiliki menteri sosial itu mau kita pinjam untuk rumah sakit darurat,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemkot Solo akan merazia para pemudik mulai tanggal 15 Desember 2020 hingga 15 Januari 2021, dan yang terjaring razia akan masuk lokasi karantina selama 14 hari. Karantina tersebut berlaku bagi perantau KTP Solo yang nekat mudik saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Baca Berita Lainnya

Warga yang terjaring razia langsung dibawa ke lokasi karantina yangs ebelumnya Benteng Vastenburg dan kini berganti ke STP untuk menjalani karantina selama 14 hari. Razia pemudik libur Nataru mulai dilakukan mulai Selasa (15/12/2020) dengan sasaran razia dilakukan di Terminal Tipe A Tirtonadi Solo, Stasiun Solo Balapan, Stasiun Jebres, Stasiun Purwosari, Stasiun Purwosari, dan Bandara Internasional Adi Soemarmo. (Raditya Hermansyah)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini