JAKARTA (SigiJateng) – Peringatan hari lahir Pancasila 1 Juni tahun 2020 ini dilakukan dengan cara berbeda dibanding tahun kemarin, menyusul pandemi Covid -19. Tahun kemarin peringatan Hari Lahir Pancasila dilakukan dengan menggelar upacara bendera secara terbuka di lapangan dengan diikuti massa banyak, namun tahun 2020 berbeda.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, melalui telegramnya nomor 003.1/2578/Polpum yang diterima Sabtu (30/5/2020), tentang tata cara memperingati Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2020, yakni mewajibkan kepada Gubernur Kepala Daerah se-Indonesia dan Bupati/ Wali Kota se-Indonesia mengikuti upacara peringatan Harlah Pancasila pada 1 Juni 2020 itu dari ruang kerja/ tempat tinggalnya masing-masing. Karena pandemic Covid-19, upacara Harlah Pancasila itu dapat diikuti dengan menyaksikan siaran langsung TVRI atau tayangan langsung dalam jaringan (daring) di akun Youtube BPIP RI, laman Facebook BPIP RI, dan laman Instagram BPIP RI mulai pukul 07.45 WIB.
“Gubernur Kepala Daerah se-Indonesia, Bupati/ Wali Kota se-Indonesia wajib mengikuti peringatan Harlah Pancasila tanggal 1 Juni 2020 dimulai Pukul 07.45 melalui siaran langsung di TVRI, kanal Youtube BPIP RI, laman Facebook BPIP RI, dan Instagram BPIP RI dari kantor, ruang kerja, rumah atau tempat tinggal masing-masing,” kata Tito Karnavian.
Khusus dalam telegram nomor 003.1/2578/Polpum yang ditujukan pada Gubernur Kepala Daerah, Mendagri menegaskan pakaian dinas yang digunakan dalam upacara itu.
“Untuk pria menggunakan pakaian sipil lengkap, untuk wanita pakaian nasional dan atau menyesuaikan. Serta untuk TNI/ Polri menggunakan Pakaian Dinas Upacara III,” tutur Mendagri.
- Petugas PPIH Embarkasi Solo Dilantik, Sekda Jateng: Berikan Pelayanan Terbaik kepada Jemaah Haji
- Tim PKM Mahasiswa Ilkom USM Beri Pelatihan Menulis Script ke Siswa SMKN 1 Semarang
- Punya Potensi Luar Biasa, Dieng Terus Didorong Jadi Geopark Nasional
- Enam Orang Dibekuk Reserse Polda Jateng, Terlibat Kasus Perampokan Toko Emas dan Pembunuhan
- Bupati Rembang Ingatkan Penerima Bantuan Hibah Agar Tak Langgar Aturan
Selain itu, menyikapi adanya pandemik COVID-19, Mendagri Tito Karnavian melarang Gubernur, Bupati/ Wali Kota se-Indonesia untuk mengadakan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19. Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengajak masyarakat dapat mengibarkan bendera merah putih selama sehari.
“Gubernur Kepala Daerah se-Indonesia, Bupati/ Wali Kota se-Indonesia, beserta perangkat daerah dan masyarakat untuk mengibarkan bendera merah putih selama 1 hari pada tanggal 1 Juni 2020,” ujar Tito Karnavian. (antara/Aris)