Bawaslu Kota Semarang Sabet Penghargaan KIP Jateng Award 2020

Penghargaan KIP JAteng Award untuk Bawaslu Kota Semarang. (Dok.)

SEMARANG (Sigi Jateng) – Jelang akhir tahun 2020, Bawaslu Kota Semarang raih penghargaan dengan kategori menuju informatif dalam gelaran Award Keterbukaan Informasi Publik oleh  Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Rabu, (16/12/2020).

Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan bahwa pemberian KIP Award 2020 merupakan tantangan dan harapan bagi Bawaslu diusianya yang kurang lebih 2 tahun sebagai lembaga permanen Pengawas Pemilu, sejak 2018.



“Di usia yang masih baru, kami diberikan amanat dan juga tantangan dalam menjalankan amanah untuk selalu terbuka kepada publik,” ujar Arief

Lebih lanjut, Arief mengatakan bahwa capaian itu berkat adanya kerjasama semua pihak terutama Sekretariat Bawaslu Kota Semarang yang sudah menyusun dan menata data informasi sebagai kebutuhan publik. Capaian ini juga, sekaligus tantangan bagi kami sebagai lembaga publik agar selalu terbuka sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Informasi publik bagi lembaga merupakan suatu kewajiban. Kami berterima kasih kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah yang telah memberikan kepercayaan dan kami akan selalu berusaha maksimal,” jelasnya

Rangkaian panjang penilaian sejak 3 bulan lalu, dimulai dengan tahap monitoring evaluasi (Monev) informasi wajib berkala pada laman website PPID Bawaslu Kota Semarang, kemudian monev tahap 2 dengan mengisi kuesioner penilaian mandiri atau Self Assesment Questionnare (SAQ), dan tahap penilaian yang terakhir yaitu Uji Publik.

“Awalnya memang berat untuk memenuhi semua apalagi Kota Semarang sedang menghelat pelaksanaan Pilkada 2020 ditengah Pandemi Covid-19, namun kami berusaha maksimal agar memenuhi kriteria sebagaimana Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik,” ucapnya. 

Selanjutnya pada tahap kedua, terkait Self Assesment Questionnare (SAQ) dan verifikasi faktual dengan melakukan presentasi dan rangkaian wawancara oleh tim penilai dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.

“Tahapan akhir yaitu uji publik yang melibatkan tim panelis terdiri dari Komisi Informasi Jawa Tengah, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta dan Perkumpulan untuk  Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Angraini,” jelasnya

Naya Amin Zaini, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, mengatakan informasi publik terkait kerja – kerja Bawaslu Kota Semarang seperti pengawasan, pencegahan, penanganan pelanggaran, serta organisasi dan kelembagaan, secara intensif kita informasikan kepada publik.

Berita Terbaru:



“Bahwa informasi publik tersebut, secara esensi sebagai ruh demokrasi untuk menuju demokrasi yang substansial, karena ada nilai edukasi publik, seperti untuk riset, literasi, dan center of excelent,” ujar Naya.

Pemohon informasi dapat mengajukan permohonan sesuai dengan prosedur yang berlaku dengan mengunjungi website PPID di laman https://ppid.semarangkota.bawaslu.go.id/ atau datang langsung ke Kantor Bawaslu Kota Semarang bisa juga melalui Nomor Aduan di 081316665996. (Mushonifin)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini