Bawaslu Kota Semarang: Paket Bantuan Pemkot Berpotensi Melanggar Hukum

Para relawan sedang mengemasi ribuan paket bantuan di balaikota Semarang. (Mushonifin/Sigi Jateng)

SEMARANG (SigiJateng) – Pada bulan Mei ini, Pemerintah Kota Semarang mengalokasikan sekitar 170.000 paket bantuan penanggulangan covid-19. Bulan April lalu, pemkot juga sudah membagikan 118.000 paket. Namun begitu, ternyata paket bantuan tersebut berpotensi melanggar hukum.

Potensi pelanggaran hukum itu karena dalam setiap paket sembako yang dibagikan ada gambar dan slogan yang identik dengan salah satu bakal calon Walikota dan Wakil Walikota yang akan berkontestasi pada Pilkada serentak 2020 ini.

Bawaslu Kota Semarang menyampaikan himbauan ke Pemerintah Kota Semarang terkait bantuan sosial terdampak Covid-19, untuk tidak dimanfaatkan sebagai sarana sosialisasi yang berpotensi melanggar hukum.

Kardus paket bantuan yang diduga melanggar hukum karena bergambar dan berslogan salah satu bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Semarang yang mengikuti pilkada 2020. (Mushonifin/Sigi Jateng)

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Naya Amin Zaini mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan penelusuran atas informasi awal yang disampaikan oleh masyarakat terkait bantuan sosial dampak Covid-19 yang ditempeli stiker / gambar / slogan yang identik sebagai bakal calon kepala daerah di Kota Semarang, sebagai sarana sosialisasi yang potensi adanya dugaan pelanggaran.

“Proses penanganan akan berlangsung sesuai dengan ketentuan berlaku, apabila penelusuran terdapat dugaan pelanggaran maka Bawaslu Kota Semarang akan memprosesnya, Jika dugaan itu mengandung unsur pidana yang berwenang adalah sentra Gakkumdu Kota Semarang, dan jika dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya, maka diteruskan ke instansi yang berwenang,” tegasnya pada Senin (5/5/2020).

Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Arief Rahman menambahkan sebagaimana diketahui Bawaslu akan terus melakukan pengawasan disertai dengan strategi pencegahan.

“Terkait dengan maraknya bantuan sosial yang dilabeli foto bakal calon Pilkada 2020 di Kota Semarang selanjutnya kami akan berkirim surat berupa himbauan agar dapat ditindaklanjuti dengan melepas atau mengganti berupa logo pemerintahan,” tambahnya.

Dampak Covid-19 mengakibatkan penundaan tahapan Pilkada 2020 terhadap 4 tahapan yakni pelantikan penyelenggara teknis tingkat kelurahan (PPS), pembentukan PPDP, verifikasi dukungan calon perseorangan serta pemuktahiran dan penyusunan daftar pemilih.

Menurut arief, saat ini memang ada penundaan tahapan pilkada 2020. Namun belum ada perubahan jadwal.

“Seperti pencalonan, masih mengacu pada ketentuan sehingga larangan-larangan bagi petahana selama 6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon sebagaimana diatur dalam pasal 71 UU Pilkada tetaplah berlaku karena belum ada Peraturan KPU terbaru terkait perubahan tahapan,” Jelasnya. (Mushonifin)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini