Bawaslu Kota Semarang Layangkan Surat ke Kejaksaan dan Polrestabes

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini (kedua dari kiri) menunjulkan surat pemberitahuan yang ditujukan kepada sentra penegak hukum terpadu (Sentra Gakkumdu) Kota Semarang pada Rabu (17/6/2020). (Humas Bawaslu)

SEMARANG (Mushonifin) – Bawaslu Kota Semarang melayangkan surat pemberitahuan kepada Kejaksaan Negeri Semarang dan Polrestabes Kota Semarang selaku anggota Sentra Gakkumdu (Penegak Hukum Terpadu) pada Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.7

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini mengatakan surat pemberitahuan pengaktifan kembali tahapan, program, dan jadwal lanjutan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Semarang dengan nomor surat 113/BawasluProvJT-33/PM.00.02/VI/2020 sebagai upaya Bawaslu dalam sinergi jelang aktifnya tahapan.

“Surat pemberitahuan ini didasarkan atas dikeluarkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah. Kemudian, secara teknis berlaku setelah dikeluarkannya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 258/PL.02-Kpt/01/KPU/VI/2020 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Lanjutan Tahun 2020,” kata Naya pada Rabu (17/6/2020) malam.

“Mengingat penundaan tahapan Pemilihan juga berdampak pada jajaran Pengawas Ad-Hoc seperti Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan yang sebelumnya di non-aktifkan. Mulai tanggal 15 Juni 2020 jajaran Pengawas Ad-Hoc di aktifkan kembali dengan berpedoman pada ketentuan dalam SE Bawaslu RI Nomor 0197/K.Bawaslu/TU.00.01/VI/2020 tentang Pengaktifan Kembali Jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota,” ujarnya

Naya lebih lanjut menjelaskan tahapan lanjutan Pilkada Serentak 2020 ini disampaikan secara tertulis kepada Sentra Gakkumdu guna meningkatkan sinergitas antara Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian.

“Harapannya Sentra Gakkumdu Pemilihan Tahun 2020 di Kota Semarang ini dapat lebih bersinergi dan menyesuaikan pada aturan-aturan terbaru yang akan menjadi acuan kita pada proses penanganan pelanggaran Pilkada Serentak Tahun 2020 pada tahapan lanjutan ini,” pungkasnya. (Mushonifin)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini