Batasi Substansi Swalayan, Pansus II DPRD Kendal Sidak Sejumlah Toko Modern

Sejumlah toko modern di beberapa titik di wilayah Kendal ditemui masih belum miliki surat izin. Hal itu terungkap saat adanya sidak yang dilakukan Pansus II DPRD Kendal bersama OPD terkait, Selasa (07/1). Foto : Humas Setwan DPRD Kendal

SIGIJATENG.ID, KENDAL – Keberadaan toko modern di sejumlah wilayah di Kabupaten Kendal yang menyediakan berbagai produk reteil dan sebagainya terus menjadi sorotan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kendal khususnya Pansus II DPRD Kendal.

Ditengah-tengàh pembahasan pembuatan peraturan daerah (perda) mengenai penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan serta swalayan dalam beberapa waktu terakhir ini.

Menyikapi hal itu, usai pembahasan perda sejumlah anggota Pansus II DPRD Kendal melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap swalayan yang tidak berizin, yang melanggar Perda dan izinnya sudah berakhir bersama OPD terkait serta petugas Satpol PP Kendal, Selasa (07/1).

Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun mengatakan, dibuatnya Perda baru yang mengatur pendirian swalayan, sebab persoalan substansi untuk menginisiasi pembatasan jumlah swalayan. Lantaran banyak keluhan para pemilik toko kecil yang merasa resah dengan keberadaan swalayan yang menyebabkan usaha tokonya menjadi sepi.

Pansus II DPRD Kabupaten Kendal menggelar rapat kerja dengan OPD mitra kerja melanjutkan pembahasan Raperda Kabupaten Kendal, Senin (06/1). Raperda yang dibahas terkait Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Kabupaten Kendal.

“Oleh karena itu Perda yang baru ini nanti diharapkan harus bisa melindungi masyarakat Kendal khususnya. Dimana Raperda ini nanti rencananya akan diparipurnakan pada 10 Januari 2020,” katanya.

Kasi Pengelolaan Perizinan DPMPTSP Kendal, Dwi Hariyadi menyebutkan jika di Kabupaten tercatat ada sebanyak 128 swalayan. Namun ada empat diantaranya tidak berizin. Untuk pemberian izin tersebut, juga harus berdasarkan atas referensi dari Dinas Perdagangan.

“Swalayan yang tidak berizin itu berlokasi di Jalan Pemuda Boja, Jalan Tampingan Boja dan Rest Area dan Jalan Pemuda Kendal. Pemberian izin swalayan, juga berdasarkan atas referensi dari Dinas Perdagangan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Pansus 2 DPRD Kendal, Rubiyanto mengatakan, keberadaan swalayan di Kabupaten harus dilakukan penataan kembali agar tidak merugikan toko-toko kecil milik rakyat yang imbasnya berdampak kalah saing. “Pengaturan ini di antaranya tentang jarak minimal swalayan dengan pasar rakyat dan jarak antar swalayan serta jam buka swalayan,” katanya.

Pihaknya meminta kepada DPMPTSP Kendal, agar sebelum Perda yang baru ditetapkan untuk sementara tidak mengeluarkan izin swalayan baru maupun perpanjangan izin bagi swalayaan yang sudah habis masa kontraknya. “Swalayan yang sudah habis kontraknya agar tidak dikeluarkan perpanjangan izin terlebih dahulu,” pintanya. (Advertorial)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini