Baru Seminggu Keluar Lapas, Septian Kembali Dibekuk Polisi Gara-gara Edarkan Sabu

Tersangka SEN, saat diperiksa petugas Satresnarkoba Polres Kendal.

Kendal (Sigi Jateng) – Septian Eko Nugroho warga Kelurahan Candiroto Kecamatan Kendal kota ini lagi-lagi harus mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Septian yang juga merupakan narapidana Lembaga Pemasyarakatan Klas 2A Kendal dan mendapat asimilasi kembali ditangkap tim satresnarkoba polres Kendal di rumahnya, Senin(09/11/2020).

Penangkapan terhadap Septian Eko Nugroho dilakukan polisi setelah mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba dan pesta narkoba di Candiroto.

Kasat Narkoba Polres Kendal, AKP Agus Riyanto membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka yang merupakan napi asimilasi. Penangkapan terhadap tersangka berawal adanya laporan dari masyarakar tentang peredaran narkoba dan pesta narkoba di Candiroto.

“iya betul, kami telah menangkap salah seorang napi asimilasi dari Lapas Kendal di rumahnya. Kami melakukan penangkapan setelah adanya laporan dari masyarakat adanya peredaran narkoba,” kata Kasat Narkoba Polres Kendal, AKP Agus Riyanto pada Senin (09/112020) kemarin.

Dijelaskan, tersangka ditangkap petugas lantaran diduga telah mengedarkan narkoba jenis sabu, ini terbukti setelah polisi berhasil melakukan penggeladahan pada pakaian tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti dirumahnya.

“Kami tangkap tersangka dan kami geledah pada pakaian tersangka, ternyata kami temukan dua paket sabu yang dikemas plastik klip yang dimasukan dalam bungkus rokok. Kemudian penggeladahan kami lanjutkan di rumahnya,” jelasnya.

Didalam rumahnya, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan sepuluh paket sabu yang telah dibungkus permen “Relaxa” yang masing-masing paketnya berisi setengah gram sabu.

“Dalam rumahnya, kami temukan sepuluh paket sabu. Sepuluh paket sabu ini sudah dibungkus rapi dengan mengggunakan bungkus permen “Relaxa”. Tiap bungkus ini isinya setengah gram sabu,” terang AKP Agus Riyanto.

Lebih lanjut, Kasat Narkoba mengatakan tersangka merupakan napi LP kelas 2A Kendal atas kasus penadah sepeda motor curian yang terkena hukuman penjara 10 bulan penjara.

“Tersangka ini baru saja seminggu keluar dari Lapas karena mendapatkan asimilasi dari pemerintah. Namun lagi-lagi kembali berulah dengan mengedarkan narkoba jenis sabu,” jelasnya.

“Tersangka bakal di jerat dengan UU Narkotika pasal 114 dan pasal 112 yang ancamannya diatas 5 tahun penjara,” inbuh AKP Agus Riyanto.

Sementara itu, tersangka Septian Eko Nugroho, mengaku dirinya merupakan napi asimilasi yang baru saja keluar sekitar seminggu lalu. “Iya saya memang baru keluar penjara seminggu ini karena mendapat asimilasi,” akunya.

Tersangka mengedarkan narkoba jenis sabu lantaran disuruh salah satu temannya saat masih di dalam lapas Kendal agar mengedarkan sabu yang dihubungi melalui telepon genggam

“Saya disuruh Akhid, teman saya dulu waktu di dalam penjara. Saya tidak tahu keberadaanya sekarang, karena saya hanya ditelpon saja,” ujarnya saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Kendal, Senin(09/11/2020)

Dari barang bukti yang berhasil diamankan petugas, berupa paketan sabu seberat lima gram lebih yang diambil tersangka di Semarang. Lalu dipecah lagi menjadi sepuluh paketan hemat yang dibungkus kemasan permen yang masing-masing paketan seberat setengah gram sabu.

“Saya ambil barangnya di Semarang yang beratnya lima gram lebih. Lalu saya pecah-pecah lagi dengan paketan hemat dan saya bungkus kembali dengan kemasan permen relaxa sebanyak sepuluh paket. Masing-masing paket isinya setengah gram,” ucapnya. (Dye)

Baca Berita Lainnya

Catatan Redaksi: Bersama lawan virus corona. Sigijateng.id, mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, lakukan 3M (Wajib Memakai Masker, Wajib Mencuci Tangan, Wajib Menjaga Jarak, Hindari Kerumunan dan tetap menjaga Imun).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini