SOLO (Sigi Jateng) – Eks Manajer Persis Solo, Waseso, ditetapkan Satreskrim Polresta Solo sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang bernilai miliaran rupiah. Waseso baru saja bebas menjalani hukuman usai tahun 2017 divonis hukuman tiga tahun penjara usai memalsukan tanda tangan Roestina Dewi untuk mengambil uang senilai Rp20an miliar.
Kasatreskrim Polresta Solo AKP Purbo Adjar Waskito, mengatakan dalam pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik, Waseso telah ditetapkan sebagai tersangka perkara tindak perkara pencucian uang. Lalu, kepolisian saat ini tengah menyelesaikan proses penyidikan seperti melengkapi alat bukti sebelum berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Solo.
“ Waseso semula kami tahan, namun lewat penasihat hukummnya dia meminta penangguhan penahanan. Pertimbangan penyidik mengabulkan itu, namun tersangka tetap wajib lapor sepekan dua kali,” terang Kasat Reskrim AKP Purbo Adjar Waskito, mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (12/12/2020).
Kasatreskrim memastikan penangguhan penahanan itu tidak menghentikan proses perkara ini. Sementara itu, ia enggan menjelaskan detail pemeriksaan dengan alasan faktor teknis penyidikan.
Sebagai informasi, perkara pemalsuan tanda tangan terjadi pada tahun 2016 lalu. Waseso memalsukan tanda tangan Roestina Dewi di salah satu bank di Solo untuk mencairkan dana USD 1,7 juta atau Rp20an miliar. Pemalsuan tanda tangan terjadi pada 2012 hingga 2013 sebanyak 18 kali. Pada tahun 2017 Waseso divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dan menjalani hukuman tiga tahun penjara. Dalam pemalsuan tanda tangan Waseso terbukti bersalah berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat secara berlanjut.
Pada tahun ini Waseso kembali ditetapkan tersangka oleh tim penyidik dengan dugaan tindak perkara pencucian uang. (Raditya Hermansyah)
Berita Terkini:
- Evaluasi Pengawasan Pemilu 2024 di Medsos, Bawaslu Batang : Meningkat Tajam Dibanding Pemilu 2019
- Jadi Favorit Pemudik, Di Jalur Alternatif Sukorejo Menuju Yogyakarta Disiapkan Pos Strong Point
- Caleg Terpilih Siap-siap Wajib Isi LHKPN, Berikut Ini Mekanisme yang Disiapkan KPK
- Hasil Operasi Pekat 2024, Polisi Sikat 108 Pelaku Tindak Pidana di Jepara Bumi Kartini, Terbanyak Kasus Prostitusi
- Kinerja Pemprov Jateng 2023 Alami Peningkatan, Banyak OPD, Kota dan Kabupaten Raih Penghargaan