Aturan Jam Malam Masih Berlaku, Dilarang Pesta Malam Tahun Baru di Wonosobo

WONOSOBO ( Sigijateng.id ) – Pemkab Wonosobo menghimbau agar warga tidak menggelar perayaan pesta malam tahun baru 2021. Aturan itu tertuang di Surat Edaran Bupati Wonosobo Nomor 443.2/182/2020.

Sekretaris Daerah Wonosobo, One Andang Wardoyo menegaskan Surat Edaran Bupati Wonosobo Nomor 443.2/182/2020, perihal masih berlakunya aturan terkait pembatasan jam malam pada masa pandemic Covid-19 masih berlaku. Jadi sampai saat ini ketentuan tentang pemberlakuan jam malam bagi aktifitas warga setempat masih tetap berlaku.

“Tidak ada pencabutan peraturan terkait pembatasan jam malam, termasuk menghadapi malam pergantian tahun baru 2021, warga dihimbau agar tidak menggelar perayaan yang dapat mengundang keramaian dan kerumunan sehingga meningkatkan potensi penyebaran virus penyebab Covid-19,” tegas Andang.

Dia mengatakan, aturan tersebut bertujuan untuk mengamankan Wonosobo dari peningkatan ancaman virus Corona yang hingga tanggal 30/12 /2020 telah menginfeksi 4.202 warga Wonosobo. Bahkan, Pemkab bakal lebih masif dalam upaya pencegahan dengan operasi protokol kesehatan (prokes), termasuk di saat malam pergantian tahun 2021.

“Petugas gabungan akan bersiaga dan melaksanakan gelar operasi penegakan prokes di lapangan sebagaimana waktu-waktu sebelumnya. Siapa pun yang melanggar jam malam maupun penerapan prokes Covid-19 pasti akan ditindak,” lanjutnya.

Dengan upaya pencegahan secara lebih ketat tersebut, Andang berharap angka positivity rate atau rerata confirm positif Covid-19 di Wonosobo akan terus menurun sampai benar-benar tidak ada lagi penambahan kasus baru. Tingkat penyembuhan pasien virus Corona juga akan lebih banyak lagi.

Perkembangan penanganan Covid-19 di Wonosobo, diakui Andang saat ini mulai menunjukkan tren pertambahan yang menurun dibandingkan dengan pada bulan November hingga pertengahan Desember 2020 lalu.

“Sepanjang dua pekan terakhir penambahan kasus konfirmasi positif mencapai 162, atau menurun dibandingkan 879 kasus pada dua pekan pertama bulan Desember 2020. Ke depan trens penurunan jumlah warga yang terpapar virus Corona akan terus terjadi,” jelasnya.

Namun demikian, pihak Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wonosobo, disebut Andang, tidak akan jenuh atau lengah mengingatkan warga agar taat protocol kesehatan.

“Warga agar lebih disiplin untuk menerapkan standar protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Yakni selalu mengenakan masker pada saat beraktifitas di luar rumah, rajin mencuci tangan dengan sabun maupun cairan sanitizer serta menjauhi kerumunan dan keramaian yang dapat memicu penularan virus Corona,” tandasnya.

Bagi para pemilik usaha, Sekda juga meminta agar di tempat usaha masing-masing tetap menyediakan fasilitas sesuai standar prokes Covid-19, seperti tempat cuci tangan, jarak antar pengunjung hingga mencegah pengunjung tidak berkerumun. (aris)

Baca Berita Lainya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini