PURBALINGGA – Kabar menggembirakan bagia warga Kabupaten Purbalingga.Pasalnya, pasien positif dikabapten in sudah landai, dan saat ini memasuki masa transisi menuju era kenormalan baru.
Hal ini dipertegas dengan dicabutnya pemberlakuan jam malam yang tertuang dalam surat edaran (SE) Bupati nomor 300/12464 tanggal 30 Juni 2020.
Pemberlakuan jam malam dicabut, namun tidak berlaku bagi usaha hiburan seperti karaoke, playstation, dan sejenisnya. Belum boleh beroperasi.
Para pemilik atau pengelola tempat tersebut wajib menutup usahanya sampai dengan pandemi dinyatakan berakhir, atau diberlakukan tatanan kenormalan baru.
Bupati Dyah Hayuning Pratiwi selaku ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Purbalingga terbitnya surat edaran tersebut, berdasarkan pertimbangan terkini pandemi Covid-19 di Kabupaten Purbalingga, serta merespon kebijakan pemerintah pusat terkait cipta kondisi pemberlakuan new normal secara terukur dan bertahap.
“Kabupaten Purbalingga masih pada tahap masa transisi, dan belum memasuki era new normal. Data terakhir perkembangan Covid-19 di Purbalingga memang cukup mengembirakan. Banyak pasien yang sembuh, dan angka penambahan kasus baru sangat lambat,” kata bupati yang akrab disapa Tiwi dikutip lama jatengprovgoid, Rabu (8/7/2020).
- Tiga Kader Golkar Dijagokan Maju Pilgub Jateng, Wihaji : Rakyat Sudah Paham, Kita Ikhtiar Semampunya
- Sstt Akan Ada Konser Gilga Sahid di DTW Curugsewu Kendal saat Libur Lebaran 2024, Catat Tanggal Mainnya!
- Penipuan BBM Pertamax di SPBU Terbongkar, Bareskrim Tangkap Lima Orang Tersangka, Begini Motifnya
- Lunas Pajak 100 Persen, Dua Kecamatan di Kendal Dapat Reward
- Sambut Arus Mudik Lebaran 2024, Polda Jawa Tengah Perkuat Sinergitas Antar Fungsi Pengamanan
Disinggung soal alasan dilarangnya tempat usaha hiburan seperti ini, kata Tiwi, karena bersifat mengumpulkan massa dalam waktu yang lama serta menggunakan alat secara bergantian.
“Kondisi seehingga sangat potensial sebagai media penularan,” kata Tiwi.
Meski demikian, pihaknya mengingatkan agar tetap waspada dan mewajibkan masyarakat mempedomani protokol kesehatan.
Ketua tim gugus di tingkat kecamatan maupun desa/kelurahan wajib melakukan sosialisasi serta melaksanakan pengawasan dan pembinaan, bersama-sama para pemangku kepentingan terkait.
“Kami minta kepada camat, kades dan kepala kelurahan menggandeng Babinsa, Babinkamtibmas, tokoh agama, masyarakat maupun pemuda untuk terus menyosialisasikan protokol kesehatan kepada masyarakat,” pungkasnya. (aris)