Apel Kebangsaan, Bawaslu Serukan 16 Larangan ASN pada Pilwakot 2020 

Deklarasi ASN untuk tidak melanggar 16 larangan saat Pilkada.

SEMARANG (Sigi Jateng) – Panwaslu Kecamatan Tembalang menggelar Apel Kebangsaan dan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dengan tema Netralitas ASN di halaman Kecamatan Tembalang, Senin, (21/9/2020).

Acara yang digelar menjelang kampanye Pilwakot Semarang 2020 ini dihadiri oleh Camat Tembalang, para ASN serta Lurah se-Kecamatan Tembalang sejumlah lebih kurang 50 orang.

Para penari yang tampil saat kegiatan berlangsung. 

Apel Kebangsaan dan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif ini bertujuan agar para ASN di lingkungan Kecamatan Tembalang dapat bersikap netral dalam menjaga netralitas pegawai ASN pada Pilwakot 2020.

Anggota Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, pada sambutannya saat Apel Kebangsaan memaparkan poin-poin Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Netralitas ASN yang diterbitkan oleh BKN, Men PAN-RB, Mendagri, KASN, dan Bawaslu RI.

“Ada 16 larangan ASN yang harus dihindari agar tidak melanggar netralitas,” ucapnya.
Larangan itu di antaranya adalah; kampanye/sosialisasi di media sosial, menghadiri deklarasi bakal pasangan calon/calon peserta pilkada, foto bersama bapaslon/paslon dengan mengikuti simbol gerakan tangan/gerakan yang mengindikasikan keberpihakan, memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bapaslon/paslon, menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai/atribut PNS/tanpa atribut dan mengerahkan PNS/orang lain serta menggunakan fasilitas Negara.

“Hal ini sengaja kami sampaikan agar diketahui dan dipedomani nantinya apabila dalam pelaksanaan kampanye ternyata ditemukan ada dugaan ASN melanggar maka akan dilakukan penanganan pelanggaran serta kajian kemudian apabila tercukupi formil materiil maka kami rekomendasikan ke Komisi ASN,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Tembalang, Kusrin menyampaikan agar dapat dilakukan koordinasi bersama, salah satunya dengan kegiatan apel dan sosialisasi secara masif dalam mengawal pesta demokrasi Pilwakot 2020 dengan tetap menjaga netralitas bagi ASN di lingkungan Kecamatan Tembalang.

Selanjutnya dilakukan serah terima Dokumen SKB dari Panwaslu Kecamatan Tembalang kepada Camat Tembalang sebagai pedoman untuk jajaran ASN di Kecamatan Tembalang.

Baca Berita Lainnya

“Harapannya agar seluruh ASN benar-benar mengimplementasikan netralitas ASN sebagaimana yang tertuang dalam SKB sehingga Pilwakot 2020 dapat berjalan secara bermartabat dan berkualitas,” ujar Sonni, Ketua Panwaslu Kecamatan Tembalang.

Kegiatan ini menampilkan pertunjukan Seni Tari Budaya dan diakhiri dengan Deklarasi bersama seluruh stakeholder yang hadir. (Mushonifin)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini