Anda Suka Belanja Lewat Online? Inilah Tips Aman dari Ditreskrimsus Polda Jateng  

Jalannya siaran langsung Instagram antara Kasubdit 5/ Siber Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Agung Prabowo dengan  Staf Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Jateng, Rieka Hapsari, Senin (18/5/2020).

SEMARANG  (SigiJateng) — Belanja melalui daring atau online, kini sudah menjadi gaya hidup. Apalagi, di tengah pandemi Covid-19 yang mengharuskan segala sesuatu dilakukan dari rumah. Namun, harus berhati-hati terhadap akun-akun bodong yang hendak menipu pembeli. Nah, berikut tips dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, agar aman dalam transaksi online.

Dilansir di jatengprovgoid, Kasubdit 5/ Siber Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Agung Prabowo, membagikan tips-tips singkat saat siaran langsung Instagram dengan Diskominfo Jateng, Senin (18/5/2020). Dipandu oleh Staf Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Rieka Hapsari, siaran ini mengundang antusiasme dari warganet.

Agung mengatakan selama pandemi Covid-19, cukup banyak aduan terkait tindak kejahatan siber. Meskipun di tengah wabah, pihaknya tetap rutin menggelar patroli keamanan internet. Namun, warganet mesti berhati-hati dengan akun yang menawarkan harga miring, dan menjanjikan bonus-bonus.

“Yang sudah terungkap, mereka menawarkan dengan berbagai cara. Seperti pancingan bonus, harga murah, dan sebagainya. Jadi kita juga harus bijak, tanyakan ke teman atau survei terlebih dahulu. Misalnya kalau mau beli masker, bandingkan dengan pasaran, kemudian bandingkan dengan media sosial lain,” ujarnya.

Agung juga mengingatkan, agar masyarakat mewaspadai nomor-nomor atau akun yang tidak jelas, yang menanyakan terkait data pribadi. Seperti nomor rekening atau one time password (OTP). Jika hal itu terjadi, terindikasi kuat yang bersangkutan berusaha mencuri data-data.

“Jika merasa sudah tertipu jual beli online, segera blokir rekening, dan melapor ke kami (Ditreskrimsus Polda Jateng) di Jalan Sukun Raya Nomor 46. Buat laporan resmi, dengan melampirkan bukti, seperti screenshoot (tangkapan layar) transaksi ataupun percakapan di telepon genggam,” jelasnya.

Ditambahkan, ketika laporan resmi dibuat, polisi bisa segera menangani dan jika terbukti bisa dilimpahkan ke meja hijau. Hal itu tidak menutup kemungkinan, uang dari konsumen bisa dikembalikan, bila sesuai dengan mekanisme yang ada.

Agar aman, lanjut Agung, warga net diminta untuk bertransaksi melalui platform jual beli online terpercaya. Jika melalui media sosial dan masih berada dalam satu area, usahakan menggunakan sistem antar bayar atau Cash on Delivery (COD) .

“Jangan percaya dengan yang menggunakan domain blog, jangan tergiur harga murah, pilih penjual dengan reputasi bagus, pertimbangkan ulasan pembeli, pastikan nomor rekeningnya bukan pribadi tapi rekening tampungan (rekber). Terakhir, tidak memberikan password maupun kode OTP (one time password) kepada orang lain, kalau tidak data kita bisa diakses termasuk data bank,” urainya. (kom/Aris)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini