Alih Fungsi Status Tanah Lapangan Dijadikan Bangunan Kios, Masyarakat Tak Terima Minta Bongkar

Belasan bangunan kios yang berdiri diatas tanah lapangan olahraga di segel warga. Masyarakat minta agar bangunan di bongkar.

Kendal (Sigi Jateng) – Masyarakat desa Wonosari Kecamatan Patebon meminta belasan bangunan kios yang berdiri di atas tanah lapangan bola desa setempat agar dibongkar. 

Pasalnya, deretan bangunan kios tersebut menyalahi aturan dengan mengalihfungsikan status tanah. Selain itu, adanya bangunan kios tanah lapangan menjadi tidak sesuai peruntukan semestinya. 

Salah satu warga, Irfan (56) mengatakan dari penuturan pemilik toko setiap dimintai keterangan jawabannya berbeda beda. Ada yang bilang membayar per kapling, tapi untk perangkat desa gratis. Lalu, tidak ada surat SK pendirian kios, tidak ada ijin tata ruang, tidak ada ijin keterangan peralihan lapangan menjadi kios. 

“Bahkan saat rapat dilakukan secara tertutup dan rahasia. Maka dari itu, warga meminta dan ingin agar bangunan di lapangan tersebut di bongkar. Sebab, tidak sesuai prosedur yang semestinya,” ujar Irfan, saat mediasi di balai desa, Kamis (30/7).

Peradi Kabupaten Kendal berusaha memediasi warga dengan sejumlah pemilik bangunan kios serta pemangku kebijakan pemerintah desa saat periode lalu yang digelar di Aula Balai Desa setempat.

Hal senada dikatakan warga lainnya, Dwi Legowo (57). Dwi mengungkapkan jika adanya lapangan ini awalnya dia yang meminta kepada lurah periode 1993 saat itu. Tanah tersebut awalnya tanah bengkok kas desa, lalu dijadikan sebagai lapangan pusat olahraga warga. 

“Dulu saya yang meminta kepada lurah agar desa memiliki lapangan, saat itu tahun 1993. Seharusnya wrga diajak berembuk atau musayawarah. Saya sebagai tokoh warga dan pegiat olagraga tidak rela. Lapangan harus kembali jadi lapangan. Saya menangis mendengar dan melihat lapangan dibangun kios,” ucapnya.

Keberadaan belasan kios di atas tanah lapangan Desa Wonosari Kecamatan Patebon, akhirnya menjadikan polemik. Warga menduga ada permainan kewenangan di pemerintahan desa setempat. Sebab, kebanyakan pemilik kios adalah perangkat desa.

Ketua Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Kendal, Subur Isnadi mengatakan jadi polemik yang terjadi di masyarakat dengan adanya bangunan kios ini sudah lama. “Hari ini kita lakukan mediasi antara warga dengan pihak pemdes serta pemilik kios untuk mencari solusi permasalahan tersebut,” kata dia.

Menurutnya, status keberadaan tanah lapangan desa sudah jelas sesuai peruntukannya sebagai sarana olahraga. Pihak inspektorat yang sudah turun ke lapangan juga tidak ada masalah terkait status tanah tersebut. 

“Jadi bangunan ini mulai ada sejak 2019 lalu, saat kepemimpinan kepala desa periode itu. Kebijakan yang dibuat dari keterangan yang diperoleh, bahwa bangunan kios untuk dikelola BumDes,” tuturnya. 

Terlebih, peralihan status fasilitas olahraga jika akan digunakan untuk hal lain, harus diketahui dan mendapat ijìn dari Kemenpora. “Bicara hukum, aturan dan undang-undangnya telah jelas. UU nomor 3 tahun 2005, bahwa peralihan status fasilitas olahraga harus diketahui dan ada ijin dari pihak Kemenpora,” terang Subur. 

“Mediasi ini untuk mencari solusi terkait polemik yang ada di masyarakat. Sebab masyarakat juga tidak menginginkan adanya bangunan tersebut. Kami siap dan terbuka membantu memediasi, apalagi masalah ini belum final,” sambungnya.

Sementara itu, Munadi selaku anggota BPD Desa Wonosari mengatakan saat ada pertemuan oleh sejumlah petinggi desa mengenai pendirian bangunan kios dirinya tidak hadir dan tidak mengetahuinya. 

“Iya mungkin kekurang-tahuan saya. Bahkan sudah ada bukti tanda tangan dari sejumlah anggota BPD lainnya saat itu. Lalu saya sendiri ditunjuk sebagai koordinator pelaksanaan. Selama proses berjalan, ternyata pembangunan menggunakan uang sendiri-sendiri selanjutnya akan dimasukkan ke Bumdes,” bebernya. (Dye)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini