SOLO (Sigi Jateng) – Menjelang Pilkada 2020, aparat kepolisian terus melakukan kegiatan yang ditingkatkan, guna menjaga situasi kamtibmas. Kegiatan yang dilakukan adalah THTR (Tiada Hari Tanpa Razia). Dari kegiatan tersebut, petugas kepolisian Sektor (Polsek) Serengan. Solo, berhasil mengamankan ratusan botol miras jenis ciu, yang jumlah totalnya mencapai lima ratus botol.
Kapolsek Serengan, Kompol Suwanto mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan ratusan botol miras, saat melakukan operasi di JL. Veteran 146 Solo, pada (13/11/2020) dini hari.
“ Saat itu kami sedang melaksanakan kegiatan rutin kepolisian yang ditingkatkan, kemudian kami memberhentikan kendaraan roda empat, dan dilakukan pemeriksaan. Saat melakukan pemeriksaan, ditemukan botol miras di dalam mobil. Hingga akhirnya barang bukti miras dan pengemudi langsung dibawa ke Polsek Serengan,” terang Kapolsek Serengan, Kompol Suwanto, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Senin (23/11/2020).
Kapolsek menjelaskan sesuai perintah dari Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, bahwa pihaknya konsisten, melakukan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan secara rutin, untuk menjaga situasi kamtibmas menjelang Pilkada 2020.
“Sasaran dari kegiatan kepolisian yang ditingkatkan ini, adalah miras,sajam,bahan peledak, dan alat-alat lain yang membahayakan,” ujar Kapolsek.
Baca Berita Lainnya
- 5.108 Petasan Hasil Operasi Pekat Polres Kendal di Disposal, Lokasi Pemusnahan Dijaga Ketat Tim Gegana
- Soal Kelangkaan Gas Melon LPG 3 Kg di Kendal, Ternyata Ini Biang Keroknya
- Layanan Kesehatan di Batang Melonjak Paska Lebaran 2024, Mayoritas Pasien Alami Penyakit Ini
- Lagi, Gunung Ruang Meletus, Masyarakat Sekitar Dievakuasi hingga Luar Radius 6 Km
- Momen Libur Lebaran 2024 Dongkrak Ekonomi Daerah, 16,8 Juta Pemudik Masuk Jawa Tengah
Miras Jenis Ciu, Gedang Klutuk dan Ketan Hitam yang menjadi barang bukti dalam kasus ini, nantinya akan segera dimusnahkan. Sedangkan pelaku dengan inisial SN, warga Batang, Jawa Tengah, yang saat itu terjaring razia saat melintas di Kota Solo, telah ditindak sesuai dengan prosedur yang ada, yakni dijerat dengan hukuman Tipiring (Tindak Pidana Ringan). (Raditya Hermansyah)