8 Tersangka Curat Berhasil Di Bekuk, Hasil Ops Sikat Jaran Candi 2020

Kapolres Kendal AKBP Ali Wardana didampingi Kasatreskrim AKP Aji Darmawan menyampaikan konferensi pers ungkap kasus di Mapolres Kendal, Senin (3/8).

Kendal (Sigi Jateng) – Jajaran Satreskrim Polres Kendal berhasil membekuk sebanyak delapan (8) tersangka atas kasus pencurian dan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Kendal. 

Mereka antara lain, RH (35) warga Kaliwungu Kendal, ETN (26) alias Landak warga Kaloran Temanggung, BND (41) warga Limbangan Kendal, NS alias Ompong (31) warga Bugangin Kendal. 

Lalu, AGS alias Doplak (20) warga Ngampel Kendal, DSU alias Ndok (25) warga Kembangarum Semarang, dan JMW (32) warga Cepiring Kendal. 

Penangkapan terhadap 8 tersangka tersebut merupakan penindakan selama hasil giat operasi Sikat Jaran Candi 2020 yang dilaksanakan Mapolres Kendal. 

Dalam melakukan tindak pencurian dengan pemberatan, masing-masing tersangka melakukan perbuatannya tersebut di lokasi yang terpisah. 

“Jadi para tersangka ini melakukannya di lokasi terpisah. Petugas yang berhasil mengamankan delapan tersangka juga di tempat yang berbeda,” kata Kapolres AKBP Ali Wardana saat konferensi pers dalam ungkap kasus, Senin (3/8).

Disampaikan, pencurian dengan pemberatan yang dilakukan ke delapan tersangka ini rata-rata modus operandinya mencuri kendaraan sepeda motor. “Hanya bermodal kunci letter T dan Y yang digunakan tersangka saat beraksi,” terang Kapolres. 

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas

Ali Wardana menambahkan, dari beberapa tersangka tersebut ada salah satu tersangka saat ditangkap petugas juga kedapatan membawa narkotika siap edar jenis sabu-sabu sebanyak 42 paket. 

“Saat menangkap salah satu tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sebanyak 42 paket sabu-sabu siap edar dari tangan tersangka. Kasus itu kini ditangani Satresnarkoba,” imbuhnya.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan sebanyak 6 unit sepeda motor dan kunci letter T dan Y. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka ini dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 dan 9 tahun penjara. (Dye)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini