70 PPK Demak Ikuti Bintek Mutarlih, Berikut Sasarannya

Komisioner KPU Demak berikan bimtek mutarlih pada anggota PPK.

DEMAK (SigiJateng) – Sebanyak 70 anggota PPK se-Kabupaten Demak mendapat bimbingan teknis pemutakhiran data pemilih (Mutarlih) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak 2020,  Jumat (3/7/2020).  Salah satu tujuannya adalah untuk semakin mematangkan mereka dalam bertugas di Pilkada yang akan digelar Desember 2020 mendatang.

Ketua KPU Kabupaten Demak H Bambang Setya Budi menyampaikan, daftar pemilih tetap (DPT) berkualitas menjadi target tahapan pemutakhiran data pemilih (mutarlih). Sehubungan itu, ada tiga prinsip dasar dalam mutarlih, yakni komprehensif, akurat, dan mutakhir.

“Setelah pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) selesai dilakukan maka tahapan berikutnya adalah persiapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih berdasar Daftar Potensial Penduduk Pemilih Pemilu (DP4) yang sudah disinkronisasi,” ujar Bambang. 

Selanjutnya, kata Bambang, adalah tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam setiap pelaksanaan pemilu atau pemilihan sangat penting. Sebagai urat nadi tentunya tahapan ini memiliki pengaruh besar dalam setiap tahapan pilkada.

“Maka itu proses coklit harus benar-benar dilakukan serius, sehingga dihasilkan DPT berkualitas,” ujarnya, didampingi empat komisioner KPU Demak Hastin Atas Asih, Nur Hidayah, Siti Ulfaati dan Abdul Latief. 

Maka itu mutarlih dilakukan mendasar pada tiga prinsip yakni komprehensif, akurat dan mutakhir atau terkini. Yang dimaksud komprehensif, menurut Bambang Setya Budi, seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi syarat, wajib diakomodir hak pilihnya. 

Sedangkan yang dimaksud akurat, data pemilih harus benar-benar akurat secara jumlah maupun dari sisi akurasi data. Oleh karenanya dalam pelaksanaan coklit, PPDP wajib memperhatikan data pemilih dan melakukan pembetulan apabila ada yang tidak sesuai dengan identitas kependudukan.

Sementara maksud mutakhir adalah proses pemutakhiran pemilih benar-benar memotret kondisi riil terkini hingga menjelang hari H pencoblosan. “Misalkan belum 17 tahun namun sudah menikah, maka penduduk tersebut sudah memiliki hak pilih dengan menunjukan bukti akte pernikahan dan berhak didaftar. Atau sudah berusia 17 tahun pada saat hari pemungutan suara, dengan mengacu pada KK ,” imbuhnya.

Baca Berita Lainnya:

DPT berkulitas, lanjut Bambang Setya Budi, tak lepas dari Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni. Terlebih kesiapan daerah dalam penyelenggaraan pilkada adalah kesiapan para personelnya. Terlebih Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi covid-19. Maka ketaatan para penyelenggara terhadap standar protokol kesehatan pencegahan covid-19 wajib hukumnya.

“Sebab selama tahapan Pilkada berlangsung hingga paripurna, keselamatan dan keamanan dari paparan covid-19 harus benar-benar terjamin. Baik penyelenggara, maupun pemilih,” tegasnya. (rr) 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini