54 Tempat Wisata dan Hiburan di Kota Sudah Buka, Jika Langgar Protokol Kesehatan Diberi Sanksi

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang, Indriyasari. (Dok.)

SEMARANG (Sigi Jateng) – Pemkot Semarang tidak akan mentoleransi apabila ada tempat hiburan, restoran, pariwisata, dan perhotelan melanggar protokol kesehatan.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang, Indriyasari mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan sanksi bagi para pelanggar.

“Destinasi wisata dan tempat hiburan yang kedapatan melanggar protokol kesehatan Covid-19 akan disanksi. Nanti ada sanksi lisan, tertulis, dan penutupan. kemarin ada beberapa karaoke sudah kita beri peringatan lisan karena ada yang buka di luar jam yang sudah kita tentukan,” ucapnya pada Jum’at (10/7/2020).

Sebelumnya pada Kamis (9/7/2020) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang telah memberi izin kepada pengelola tempat wisata Lawang Sewu untuk buka kembali.

Selain Lawang Sewu, tempat-tempat wisata seperti Puri Maerokoco, Sam Po Khong, dan Kampung Jawi juga telah dibuka.

Total ada 54 rekomendasi pembukaam kembali tempat wisata dan hiburan di Kota Semarang.

Dikatakan oleh Indriyasari, Sebenarnya ada 134 permohonan rekomendasi, namun pihaknya hanya bisa menerima 54 saja. Dirinya memastikan setiap tempat wisata dan hiburan yang ingin beroperasi di masa pandemi, harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ketat.

“Dari yang sudah mengajukan izin ada 134 tempat wisata dan hiburan. Tapi yang baru diterima 53. Ditambah Lawang Sewu (hari ini dibuka) berarti 54 lokasi yang sudah diizinkan,” ungkapnya.

Mayoritas tempat wisata yang telah mendapat rekomendasi adalah tempat hiburan seperti karaoke, tempat permainan, dan restoran.

Saat ini, Jum’at (10/7/2020), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semaramg tengah mengecek tempat Wisata Goa Kreo dan Waduk Jatibarang. (Mushonifin)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini