397 Kabupaten/Kota di Indonesia Telah Miliki Perda Kawasan Tanpa Rokok

ilustrasi

Jakarta (Sigi Jateng) – Sebanyak 397 kabupaten /kota di seluruh Indonesia hingga saat ini telah memiliki peraturan daerah mengenai kawasan tanpa rokok. Meski begitu, dengan adanya perda tersebut belum seluruhnya daerah mampu menjalankan dan mempertanggungjawabkannya.

“Sudah ada 77,2 persen kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang memiliki perda tersebut. Tapi, pelaksanaannya seperti apa dan apakah bisa dipertanggungjawabkan atau tidak,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian kesehatan Oscar Primadi dalam sebuah seminar daring yang diadakan Indonesia Institute for Social Development (IISD) di Jakarta, Selasa (7/7/2020).

Ia mengatakan salah satu ruang lingkup dari revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan adalah penguatan pelaksanaan kawasan tanpa rokok.

Menurutnya, revisi PP 109 Tahun 2012 itu bertujuan untuk memperkuat kebijakan pelaksanaan kawasan tanpa rokok agar dapat mencegah anak-anak untuk memulai dan mencoba mengonsumsi rokok.

“Selain itu, untuk mendukung agar anak-anak tidak terpapar iklan rokok dan paparan kebiasaan tidak baik merokok,” tuturnya.

Terkait revisi PP 109 Tahun 2012, Oscar mengatakan tercatat sudah ada delapan kali pertemuan untuk membahasnya, tetapi masih ada beberapa substansi pokok yang belum disepakati.

“Perdebatan yang muncul antara lain peningkatan konsumsi rokok pada anak dan remaja, ketenagakerjaan, investasi, dan lain-lain. Akhirnya Revisi PP 109 Tahun 2012 diusulkan dibahas dalam pertemuan yang lebih tinggi dipimpin Presiden,” katanya.

Revisi PP 109 Tahun 2012 juga untuk memperkuat pengawasan yang harus dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. (Ant/dye)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini