18 Bulan Bebas dari LP, Pemuda ini Kembali Diamankan Polisi

Petugas Res Narkotika Polres Pekalongan memeriksa pelaku pengedar narkotika bersama barang bukti yang berhasil diamankan.

PEKALONGAN (Sigi Jateng) – Delapan belas (18) bulan menghirup udara bebas keluar sel, lagi-lagi seorang pemuda ini harus kembali berurusan dengan pihak yang berwajib atas kasus lainnya.

Adalah BAP (32) warga Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan yang kembali dibekuk polisi. Kali ini dia dibekuk anggota Sat Narkoba Polres Pekalongan sebab diduga menjadi jaringan pengedar sabu dan ganja.

Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko, S.I.K., M.Si melalui Kasat Res Narkoba AKP Joni Minarko, S.H mengatakan, penangkapan terhadap BAP tersebut bermula dari hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat. Jika yang bersangkutan sering mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja.

“Kami mendapatkan informasi dari warga masyarakat setempat. Jika ada pelaku yakni BAP sering mengedarkan narkotika jenis Sabu dan Ganja di wilayah Kesesi,” kata AKP Joni Minarko, Minggu (5/7/2020).

Dari informasi itu, petugas lalu melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka. Tak membutuhkan waktu lama, petugas melihat tersangka BAP masuk ke sebuah rumah yang berada di Desa Sidosari Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan.

Tersangka berhasil diamankan. Saat diperiksa ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu di dalam plastik klip dan 3 (tiga) paket narkotika jenis daun ganja yang juga dibungkus plastik klip.

“Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, tersangka mengakui bahwa barang narkotika tersebut adalah miliknya, yang rencananya akan diedarkan dan dijual,” terang Kasat Res Narkoba.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka diamankan di Mapolres Pekalongan. Adapun barang buktinya yaitu berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis ganja kering seberat 6.50 gr dan 3 (tiga) paket narkotika sabu berat kotor 1.11 gr beserta alat hisap kini dibawa ke Mapolres Pekalongan.

“Tersangka dijerat Primer Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 111 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp.10.000.000.000.00 (Sepuluh miliar rupiah),” sambung Kasat Res Narkoba.

Diperoleh informasi, sebelumnya tersangka juga pernah berurusan dengan polisi dengan 2 kasus yang berbeda diantaranya kasus pencabulan dengan TKP di Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan tahun 2010 dan kasus tindak kriminal curanmor TKP di Sirandu Kabupaten Pemalang tahun 2017. Hingga menyebabkan dirinya harus mendekam beberapa tahun di rumah tahanan. Dia keluar 18 bulan lalu. (Dye)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini