10 Orang Kelompok Intoleran di Solo Berhasil di Tangkap, 6 Orang Ditetapkan Tersangka

Istimewa

Solo (Sigi Jateng) – Salah seorang yang terlibat kasus aksi kekerasan oleh kelompok intoleran di Solo kembali berhasil ditangkap Tim gabungan Polres Kota Surakarta bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.

“Kami berhasil menangkap satu orang lagi berinisial S warga Pasar Kliwon Solo yang terlibat kasus kekerasan yang dilakukan oleh kelompok intoleran,” terang Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, usai kegiatan Apel Bersama di halaman parkir Stadion Manahan Solo, Selasa (18/8).

Kapolres mengatakan pelaku S yang statusnya sudah dinyatakan tersangka tersebut ditangkap oleh tim gabungan di kawasan Pacitan, Jawa Timur, pada Minggu (16/8) lalu.

“Kami hingga sekarang sudah menangkap sebanyak 10 orang, dan enam di antaranya, sudah ditetapkan tersangka terlibat kasus aksi kekerasan. Pelaku S perannya salah satu penggerak aksi kekerasan yang dilakukan kelompok intoleran,” kata Kapolresta.

S yang ditangkap di Pacitan tersebut, kata Kapolres, langsung dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk proses hukum. S ini, sebagai penggerak dari salah satu kelompok yang turun di lokasi kejadian.

“Kami tidak menyebut berapa orang yang terlibat kasus kekerasan itu, silakan untuk menyerahkan diri ke Polri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” lanjut Kapolres.

Namun, kata Kapolresta, hingga sekarang belum ada kelompok intoleran yang menyerahkan diri ke Polres.

“Kami berjanji akan diproses hukum, semua pelaku yang terlibat aksi kekerasan itu. Kejadian aksi di Solo jangan sampai terulang lagi ke depan. Kami akan menegakkan hukum seadil-adilnya,” tuturnya.

Pihak Polri tetap akan memberikan jaminan, rasa aman, dan adil di tengah masyarakat. Sejak tanggal 9 Agustus hingga sekarang sudah 10 orang yang ditangkap, dan 6 orang di antaranya, ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Berita Lainnya

“Kami akan limpahkan lima berkas perkara yang akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Surakarta, dalam penelitian berkas pertama. Kelima dikenai pasal 160, dan atau dan 170 KUHP, tentang Tindak Pidana menghasut dan mengajak terjadinya aksi kekerasan bersama sama, ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Ant/dye)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini