SIGIJATENG.ID, Semarang– Empat partai politik dicoret sebagi kontestasi Pemilu 2019 di sejumlah kota/kabupaten di Jawa Tengah. Empat partai politik yang dimaksud yakni Partai Garuda, PKPI, Hati Nurani Rakyat, dan Partai Bulan Bintang (PBB). Penyebabnya, partai tak kunjung melaporkan penggunaan dana kampanyenya.
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Tengah, Muslim Aisha mengungkapkan keempat parpol itu tak bisa ikut pemilu sesuai keputusan KPU RI Nomor 744/PL.01.6-Kpt/KPU/III/2019 tertanggal 21 Maret 2019. Pencoretan keikutsertaan empat parpol itu dilakukan di beberapa kabupaten/kota. Jumlah daerah yang dicoret masing-masing parpol berbeda-beda.
“Misal Partai Garuda, partai ini tidak bisa ikut pemilu di 10 kabupaten dan kota, yakni Purbalingga, Banjarnegara, Boyolali, Jepara, Demak, Batang, Pekalongan, Tegal, Kota Solo dan Kota Pekalongan,” kata Muslim Aisha, Senin (25/3/2019).
Pembatalan keikutsertaan Garuda juga disebabkan tak punya caleg tingkat DPRD. Bahkan, tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) sampai batas waktu yang ditetapkan KPU.
Untuk PKPI, lanjutnya, juga tak bisa ikut Pemilu di 10 kabupaten. Antara lain Banjarnegara, Purworejo, Kendal, Batang, Pekalongan, Pemalang, Brebes, Kota Magelang, Kota Pekalongan dan Kota Tegal.
“Untuk Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dicoret di Kabupaten Sukoharjo dan Partai Bulan Bintang (PBB) dicoret di Kabupaten Pemalang,” katanya. Meski dicoret dari daerah-daerah itu, tidak akan mempengaruhi perolehan suara empat parpol itu. Sebab, raihan suaranya DPRD Provinsi, dan DPR RI, tetap dihitung karena penentuan kursinya ada di provinsi dan pusat. (rizal)
100 154