Wow, 19 WNA Masuk DPT, Bawaslu Tuding KPU Ceroboh

Ilustrasi ; Para petugas sedang melipat kertas surat suara pemilu 2019

SIGIJATENG.ID, Semarang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menyayangkan adanya penduduk dengan status warga negara asing (WNA) masuk daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019. Bawaslu  mensinyalir petugas Komisi Pemilihan Umum ceroboh dan teledor saat melakukan proses coklit.

Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Jawa Tengah, Anik Sholikatun, pada proses coklit, KPU telah lalai memasukan data Warga Negara Asing (WNA) ke dalam DPT Pemilu.

“Karena pada saat tahapan pencocokan penelitian (coklit) yang dilakukan KPU kemarin memang masih ada daftar WNA. Mereka sudah lalai. Makanya, kami minta agar DPT KPU tetap dipelihara karena mereka punya tugas melakukan pemutahiran data sebelum coblosan,” kata Anik Sabtu (9/3/2019).

Anik mengatakan, setidaknya ditemukan sebanyak 19 warga negara asing yang masuk dalam daftar pemilih tetap dalam kontestasi Pemilu 2019. Mereka tersebar di sembilan kabupaten di Jawa Tengah.

“Mereka tersebar di Kota Tegal, Kota Magelang, Salatiga, Solo, Kabupaten Sragen, Banyumas, Purworejo, Batang dan Purbalingga,” ungkap Anik.

Ia menyatakan kemungkinan besar jumlah WNA yang masuk DPT, saat ini masih bisa bertambah. Lebih jauh Anik menjelaskan temuan itu ia peroleh dari hasil penelurusan sendiri yang dilakukan petugasnya tiap kabupaten/kota.

Pihaknya masih mengumpulkan data-data pengawasan hingga beberapa hari ke depan. Ditambah informasi yang didapat dari Dispermadescapil Jawa Tengah.

Dari hasil koordinasi dengan Dispermades, saat ini ada 127 WNA yang sudah melakukan rekam e-KTP. Namun tak semuanya sudah dapat e-KTP. Laporan yang ia terima dari Dispermades, sebagian sudah menerima e-KTP. Sedangkan sisanya masih menunggu diproses.

“Ada yang terbit e-KTP-nya. Ada yang belum. Kemudian kami lakukan penelusuran. Kami sedang menunggu surat jawaban dari Dispermades untuk mengirimkan data by name by addres, jumlah WNA yang punya e-KTP. Ini masih sangat bisa berubah. Karena per hari ini, penelusuran yang kami lakukan masih terus berjalan. Mungkin jawaban by name by addres yang disampaikan Dispermades nanti akan ditelusuri langsung ke lapangan,” kata Anik.

Disisi lain, Anik mendesak kepada KPU untuk tetap mencermati jumlah DPT yang telah ditetapkan sejak 12 Desember 2018 kemarin. Pemilih yang tak memenuhi syarat, katanya harus tetap dicoret. Termasuk pemilih yang sudah meninggal dunia, beralih profesi menjadi anggota polisi maupun tentara serta yang sudah pindah domisili ke propinsi lainnya.

Pencermatan DPT Pemilu ini, menurutnya sangat penting dikerjakan untuk memantapkan proses pengiriman logistik dari KPU RI.

Setelah itu, pihaknya meminta pemeliharaan daftar pemilih di tiap TPS untuk selalu dijaga dengan baik. (wahyu)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini