Warga Purwosuman Demo Soal Sengketa Jalan Usaha Tani

Warga saat turun ke.lokasi tanah yang jadi sengketa. (santo/sigijateng.id)

SIGIJATENG.ID, Sragen -Warga Desa Purwosuman, Kecamatan Sidoharjo, Sragen, turun jalan, Jumat siang (13/9/2019). Mereka berang dengan klaim sepihak salah satu perusahaan yang ada di desa itu, terkait jalan usaha tani. Warga protes atas klaim tanah sepihak PT Sapi Gunung. Puluhan warga datang berbondong-bondong di sekitar pabrik. Namun pihak pabrik masih enggan menemui warga. Juga termasuk belum bisa dikonfirmasi media.

Warga meminta tanah dikembalikan sebagai jalan usaha tani. “Itu dulu jalan usaha tani, dulu memang tidak diperhatikan. Terus akhirnya diklaim perusahan itu sekitar 1,5 meter. Lha masyarakat itu butuh jalan tersebut, karena akan dinormalisasikan,” ungkap Bayan Dawangan Desa Purwosuman Mulyadi saat dikonfirmasi awak media.

Mulyadi menerangkan, jalan desa tersebut panjangnya sekitar 800 meter menuju desa. Namun pihak perusahaan merasa dirugikan, dengan adanya normalisasi jalan tersebut. Tanah sepanjang lahan pabrik sekitar 100 meter dengan lebar 1,5 meter diklaim milik perusahaan tersebut. “Padahal dinormalisasi diperbaiki pakai dana desa sekitar Rp 125 juta,” bebernya.
]

Mulyadi menyampaikan pihaknya cukup yakin dan memiliki bukti kepemilikan jalan itu milik desa. Oleh sebab itu desa tidak ragu menggelontorkan dana desa untuk perbaikan jalan karena warga membutuhkan.

Sementara, koordinator warga Ngatmanto menjelaskan warga tetap minta tanah tersebut dikembalikan sebagai jalan. Mereka mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) membuka data dan mengembalikan akses warga Dawangan.

“Dari dulu pengertian warga itu tanah desa, dari dulu itu basis tanah petani gitu lebarnya 3 meter. Sekarang ada dana dari pemerintah akan dibangun. Warga merasa dirugikan karena ada penyerobotan tanah itu. Kita minta BPN datang ke lokasi bersama warga,” jelasnya.

Menurut Ngatmanto, sudah ada mediasi antara warga dengan PT Sapi Gunung di Balai Desa setempat. Bahkan mediasi sempat memanas namun tidak ada titik temu.

“Klaim perusahaan itu resmi dari pengacara. Kemarin mediasi di balai desa. Tapi pengacaranya untuk mengambil sikap mendatangkan BPN saja biar sama sama kuat,” tandasnya.

Dia sendiri mengatakan bahwa warga memiliki bukti kuat. Pemerintah Desa Purwosuman memiliki bukti bukti bawah tanah tersebut adalah jalan desa.

“Desa jelas punya bukti kuat karena di pethuk desa ada dan banyak saksi itu akses basis petani lebarnya tidak kurang 3 meter. Belum lagi saluran jadi 5 meteran,” terangnya. (santo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini