Warga Legowo, Pemerintah Berikan Ganti Rugi 514 Bidang Tanah Senilai 6 Milliar

Pemerintah membayar ganti rugi pembebasan tanah untuk jalan tol Semarang - Demak, Selasa (15/10).

SIGIJATENG.ID, Demak – Sebanyak 514 bidang tanah seluas 17.343 meter persegi milik warga Desa Sidogemah diberikan ganti rugi oleh pemerintah pusat dengan total mencapai Rp 6.623.633.204, -.

Ketua pelaksana pengadaan tanah Murdo melalui Supriyono sekretaris pengadaan tanah menjelaskan bahwa proses ganti rugi akan dilakukan tiga tahap, sedangkan yang ini adalah tahap pertama.

“Total ada 514 bidang tanah yang akan diberikan ganti rugi, untuk tahap pertama ini kami memberikan ganti rugi pada 103 bidang. Sisanya akan kami bagikan pada tahap kedua dan ketiga,” jelas Supriyono.

Menurutnya dalam proses anti rugi itu tidak ada masalah. Warga menerima pemberian ganti rugi dengan legawa. Untuk harga tanah sendiri dinilai bidang per bidang, serts lokasi atau letak tanah, hal ini tentunya berpengaruh terhadap harga per meternya.

“Total anggaran yang dipakai untuk pembebasan tanah dan bangunan mencapai Rp 1,3 triliun dan diambil dari APBN,” tandasnya.

Lurah Desa Sidogemah, Khanafi menambahkan bahwa bengkok desa Sidogemah juga terkena pembebasan termasuk bangunan balaidesa.

“Balaidesa rencana akan kami pindah ke Dukuh Sidorawuh, sedangkan tanah bengkok akan kami beli di desa lain yang masih produktif,” jelasnya.

Selain bengkok ada dua masjid, satu sekolah yakni SD Sidogemah 2, satu TK dan dua makam yang terkena proyek tersebut.

“Rencananya murid-murid dari SD Sidogemah 2 akan pindah belajar ke balaidesa sedangkan kerangka dari dua makam akan dipindahkan,” imbuh Khanafi. (rr/dye)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini