Viral KPPS Coblosi Surat Suara, Bawaslu Rekomendasi PSU

SIGIJATENG.ID, Semarang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah sudah mengusut viralnya video adanya seorang yang diketahui anggota KPPS, ikut mencoblosi surat suara milik beberapa pemilih di bilik Tempat Pemungutan Suara (TPS). Video tersebut beredar luas di berbagai akun media sosial. 

Hal itu dikatakan Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah Rofiuddin.

“Dari penelusuran Bawaslu Kabupaten Boyolali, anggota KPPS ikut mencoblosi surat suara tersebut terjadi di TPS 8 Desa Karangjati, Dukuh Winong, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali,” ujarnya, Rabu (24/4/2019).

Anggota KPPS tersebut ikut ada di bilik suara untuk mencoblos surat suara yang dimiliki oleh orang lain pada saat pemungutan suara pemilu tanggal 17 April 2019. 

Dari hasil klarifikasi, Bawaslu Boyolali menemukan anggota KPPS tersebut tidak hanya membantu mencoblos satu kali saja tapi lebih dari 10 kali. Kasus tersebut merupakan suatu pelanggaran prosedur proses pemungutan suara. Peristiwa KPPS mencoblos surat suara itu tidak sesuai dengan asas dan prinsip pemilihan umum. 

“Pemilihan umum harus dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” ujarnya.

Tindakan mencobloskan yang dilakukan salah satu anggota KPPS tersebut melanggar peraturan, karena tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Bawaslu Kabupaten Boyolali sudah merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Boyolali untuk memerintahkan KPPS melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di TPS 8 Desa Karangjati Dusun Winong Kecamatan Wonosegoro. Dan PSU akan dilakukan Sabtu 27 April mendatang. (rizal)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini