SIGIJATENG.ID , Jalan tol memang membuat waktu perjalanan makin cepat. Jalan tol mulus, lurus dan tidak ada kendaraan roda dan orang yanh nyeberang, itu yang membuat perjalanan lewat tol makan cepat. Namun perlu waspada. Kecelakaan tetap mengintai. Lengah sebentar langsung duerrr..
Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata memberikan peringatan kepada pengemudi untuk bisa bersikap bijak di jalan tol.
Perlu ada edukasi terhadap pengemudi khusus angkutan barang dan penumpang. Jalan tol Trans Jawa yang nyaman dapat mengakibatkan kefatalan berlalu lintas. Kecenderungan mengemudi monoton jarak jauh menyebabkan micro sleep. Micro sleep terjadi antara 4 hingga 5 detik yang bila terjadi kecelakaan bisa membuat fatal. Ketika jalan lancar keselamatan kendaraan tidak terjamin, maka kecelakaan pasti fatal. Program kampanye micro sleep di segala sektor kehidupan lebih digalakkan lagi demi kesematan berlalu lintas.
Oleh sebab itu, perlu ada variasi mengemudi, setelah dua hingga tiga jam pengemudi harus istirahat di rest area untuk sekedar memejamkan mata sejenak. Atau keluar dari jalan tol beralih ke jalan non tol untuk variasi mengemudi kendaraan. Memang untuk di jalan non tol kecepatan jangan lebih 80 km per jam dan harus lebih berhati-hati. Tingkat gangguan lalu lintas lebih banyak dibanding berada di jalan tol terasa kurang nyaman, seperti pesepeda motor yang tiba-tiba menyalip, pesepeda motor dan pejalan kaki yang seenaknya menyeberang dari jalan-jalan lokal sepanjang jalan arteri itu tanpa melihat ada kendaraan yang melintas, sehingga perlu kewaspadaan. Lampu lalu lintas (traffic light) di persimpangan jalan non tol (arteri) sudah tidak diindahkan lagi.
Beda halnya dengan mengemudi di jalan tol yang tidak ada sepeda motor dan pejalan kaki. Setelah beroperasi jalan Tol Trans Jawa, sekarang ini ada kecenderungan jalan non tol menjadi lebih lengang. Volume kendaraan yang melintas sudah berbagi. Saat mudik lebaran, jalan non tol dipadati lalu lalang sepeda motor.
Waktu kerja mengemudi sudah diatur pada pasal 90 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Setiap perusahaan angkutan Umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian pengemudi kendaraan bermotor umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Waktu kerja bagi pengemudi kendaraan bermotor umum paling lama 8 jam sehari. Pengemudi kendaraan bermotor umum setelah mengemudikan kendaraan selama 4 jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam. Dalam hal tertentu pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 jam sehari termasuk waktu istirahat selama 1 jam. (Wahyu/Aris/bersambung)
100 124