
SIGIJATENG.ID, Semarang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kanwil Kemenkumham) Jawa Tengah, telah mendeportasi tiga pesepak bola asal Iran yang datang di Jawa Tengah.
Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kanwil Kemenkumham) Jawa Tengah, Ramli HS.
Ramli mengatakan, alasan pesepak bola tersebut dideportasi dikarenakan terkait perizinan yang dinilai belum memenuhi semua prosedur. Tentang maksud kedatangan dan keberadaan WNA tersebut di Indonesia.
“Jika mereka datang untuk bekerja sebagai pemain bola profesional silahkan tempuh perizinan yang prosedural, apa maksud keberadaan dan tujuan kedatamganya,” ujarnya, Senin (11/3/2019).
Selain WNA asal Iran, Kemenkumham Jateng juga telah mendeportasi WNA lainnya. Dimana WNA asal Iran itu menjadi yang terbanyak dideportasi mulai Januari sampai awal Maret 2019 ini.
“Lain-lain ada dari Belgia 2 orang, Italia 1 orang, Hongkong 1, Belanda 1 orang , Jordania 1 orang, Malaysia 1 orang, India 1 orang, Jepang 1 orang, Tajikistan 1 orang, Korea Selatan 1 orang,” imbuhnya.
Sedangkan pada 2018, sebanyak 197 WNA dideportasi sepanjang 2018. Rinciannya, 34 orang dari Tiongkok, Malaysia 25 orang, Korea Selatan 18 orang, Timor Leste 15 orang, India 12 orang, dan negara lain mencapai 93 orang. (dian)
100 112