SIGIJATENG.ID, Boyolali– Calon Anggota Legislative DPRD Boyolali Jawa Tengah dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini bakal meringkuk di balik jeruji besi. Dia divonis penjara 10 hari dan denda Rp 1 juta lantaran bagi-bagi bingkisan saat kampanye berupa teh, gula, dan mie instan, pada Desember 2018. Dan ini adalah menjadi kasus pertama di Jawa Tengah, orang yang dibui karena terbukti melakukan politik uang saat kampanye..
Caleg yang kurang beruntung ini bernama Basuki. Atas putusan itu, Basuki dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menyatakan pikir-pikir.
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Tuti Budi Utami dalam sidang di Pangadilan Negeri (PN) setempat, Selasa (22/1/2019).
“Kami sependapat dengan JPU bahwa saudara terdakwa bersalah melanggar melanggar Pasal 521 jo Pasal 280 ayat (1) UU No. 7/2017 tentang Pemilu. Tapi kami tidak sependapat dengan JPU yang menuntut terdakwa dengan hukuman dua bulan penjara dan denda Rp2 juta karena pertimbangan-pertimbangan,” ujar Hakim Tuti didampingi anggota majelis hakim Imelda dan Nalfrijohn.
“Majelis hakim memutuskan sudara terdakwa dijatuhi hukuman 10 hari kurungan dan denda senilai Rp1 juta subsidair 1 bulan penjara,” lanjut Tuti dikutip dari Solopos.
Imelda, seusai sidang, menyatakan pertimbangan hakim yang meringankan antara lain terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan, dan kooperatif. Sementara itu, penasihat hukum Basuki, Sugiyono, menyatakan pikir-pikir.
Sementara itu, JPU yang beranggotakan Adhya Satya Lambang Bangsawan, Romli Mukayatsyah, dan Nur Aisyah, juga menyatakan pikir-pikir.
“Kami pikir-pikir dan akan melakukan koordinasi apakah akan melakukan upaya hukum atau menerima putusan tersebut,” ujar Adhya seusai sidang.
Pada sidang sebelumnya, Jumat (18/1/2019), JPU menuntut terdakwa dua bulan penjara dan denda sebesar Rp2 juta subsider satu bulan kurungan.
Kasus ini bermula saat adanya beberapa warga Kecamatan Nogosari, Boyolali, melapor kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali, Senin (3/12/2018).
Basuki dilaporkan melanggar aturan kampanye dengan membagikan bingkisan berisi mi instan, teh, serta gula batu, dan di dalamnya diselipi stiker bergambar dirinya, dengan mendatangi sejumlah rumah warga di Dukuh Bulu, Desa Tegalgiri, Kecamatan Nogosari, Boyolali pada Sabtu (1/12/2108).
Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng, Rofiudin, mengatakan, ini kasus pertama terdakwa kasus pidana pemilu diproses hukum dan dinyatakan bersalah. Meski putusan belum inkrah, hal itu tetap perlu diapresiasi karena hakim sudah berani memvonis sesuai bukti yang ada. Rofiudin juga mengapresiasi kinerja gakumdu setempat yang bisa menindak hingga proses hukum.
“Perbuatan terdakwa dinilai hakim terbukti. Putusan ini belum inkrah karena kedua belah pihak masih pikir-pikir,” Kata Rofiudin, Rabu (23/1/2019).
Dijelaskan Rofiudin, sebenarnya ada dua kasus lain yang sempat menjadi dugaan pelanggaran politik uang. Yakni caleg Golkar, Siti Ambar Fathinah dan Sarwono. Tapi keduanya divonis bebas. Kemudian di Banjarnegara yaitu keterlibatan Kades dalam pemilu namun juga divonis bebas.
“Ada 2 kasus yang diproses hukum, pertama Kabupaten Semarang dengan kasus politik uang dan Banjarnegara kasus keterlibatan kades dalam pemilu. Hakim mengatakan keputusan lepas, terbukti namun bukan tindak pidana, istilahnya onslag,” paparnya. (Rafif/Aris)