Tata Tertib Berkunjung Rumah Sakit Dr Kariadi Semarang

Ruang Jantung RSUP Dr Kariadi Semarang

SIGIJATENG.ID, Rumah Sakit Umum Pusat RSUP Dr. Kariadi Semarang sangat terkenal di Semarang. Lokasinya tidak jauh dari Tugu Muda. Persisnya berada di depan Polrestabes Semarang, Jl. Dr. Sutomo No. 16 Semarang. Lokasinya yang berada di tengah kota, maka sangat mudah dijangkau.

Rumah sakit ini memberlakukan aturan Anak usia dibawah 14 tahun tidak diperkenankan masuk kedalam ruang perawatan, artinya belum boleh masuk menjenguk pasien yang rawat inap.

Berikut Tata Tertib Pasien, Pengunjung dan Penunggu, Berdasarkan Peraturan Dirut RSUP Dr. Kariadi, Nomor : HK.00.01.I.IV.752.2016 Tanggal 2 Oktober 2016

1.       Pasien, Penunggu, Pengunjung pasien tidak dibenarkan menggunakan dan atau membawa barang berharga ( perhiasan ), perlengkapan tidur, ember, dan barang lainnya yang tidak masuk di dalam almari pasien.

2.       Jam berkunjung Pasien: Pagi : pukul 11.00-13.00 WIB Dan Sore : pukul 17.00 -19.00 WIB * Waktu Kunjungan di luar jam kunjung (khusus) diberikan waktu maksimal 60 menit.

3.       Pengunjung diminta menunggu di Fasilitas Umum ( Fasum ) sampai dengan jam berkunjung di buka.

4.       Pasien yang ditunggu hanya pasien yang kritis I gawat atau sehabis operasl.

5.       Tidak diperkenankan memberi makanan dari luar kepada pasien tanpa seijin perawat rumah sakit.

6.       Penunggu Pasien diharuskan menggunakan kartu tunggu pasien.

7.       Pasien I Penunggu dilarang membawa barang milik rumah sakit.

8.       Usia dibawah 14 tahun tidak diperkenankan masuk ruang perawatan pasien.

9.       Penunggu, pengunjung dilarang membawa pasien pulang tanpa surat ijin dari rumah sakit.

10.   Pengunjung masuk ruang perawatan secara bergantian maksimal 2 ( dua ) orang.

11.   Pengunjung tidak diperkenankan duduk, tiduran di tempat tidur pasien.

12.   Penunggu, Pengunjung agar selalu menjaga ketenangan, kebersihan, ketertiban dan keamanan di ruang perawatan pasien.

13.   Pada saat dilakukan pemeriksaan, tindakan dokter atau kebersihan ruangan diharapkan penunggu berada diluar ruangan perawatan pasien.

14.   Pasien, Penunggu dan Pengunjung dilarang merokok dilingkungan rumah sakit.

Adapun Pelayanan Unggulan RSUP dr Kariadi.

Transplantasi Organ, Jantung Terpadu, Onkologi Terpadu, Bedah Minimal Invasif

Kedokteran Forensik Sediakan Layanan Pemusalaran Hingga Rumah Duka

KSM Psikiatri Sediakan Ruang Perawatan Konsultasi

KSM Psikiatri Sediakan Dua Pelayanan

RSUP dr Kariadi Sediakan Pelayanan Brain Clinic, Deteksi Fungsi Gangguan Otak

Kedokteran Forensik Berikan Layanan Otopsi dan Visum

Spesialis Kulit Kelamin Punya Tiga Laser Terbaru

Anestesi Sediakan Alat Canggih Atasi Pasien Tumor

Maksimalkan Penanganan Tumor, RSUP dr. Kariadi Layani Bedah Digestif

Pelayanan Spesialistik Poli Gigi Rawat Jalan Di RSUP Kariadi

Radiodiagnostik Berikan Layanan Deteksi Penyakit Stroke

Bedah Urologi Tingkatkan Pelayanan Operasi Transpalasi Ginjal

Klinik Radioterapi RSUP dr Kariadi Akan Tempati Ruang Baru

Dengan Radiologi Intervensi DSA, Obati Masalah Pembuluh Darah

Penggunaan Radioaktif Iodium Dapat Mengobati Kanker Tiroid

Terapi Menggerakan Tubuh Dalam Kolam

11 Layanan Unggulan Pada Tim Kesehatan Anak

Klinik Gizi Dilibatkan Dalam Perawatan Pasien

Parafin Therapy Manfaatkan Suhu Relatif tinggi (panas)

Spesialis Kesehatan Anak Berikan Layanan Tumbuh Kembang Secara Komprehensif

Tangani Kasus Kembar Bayi Siam Hingga Transplantasi

Whirpool Therapy : Layani Nyeri Berkelanjutan Pasca Operasi, dan Rematik

Alamat Kontak dan Nomor Telepon

Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Kariadi Semarang
Alamat: Jl. Dr. Sutomo No 16 Semarang Jawa Tengah – Indonesia 50244.
Nomor Telepon: 024 8413476
Fax : 024 8318617
Call Center : +62 24 8450800
Sms Pengaduan : +62 8886509262
Email info@rskariadi.co.id
Humas : humas_rskariadi@yahoo.co.id
Website: http://rskariadi.co.id. (Aris)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini