Tambah Dua Anggota, Kini Komisi D DPRD Jateng Jadi Paling Gemuk

Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin, Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi, Wakil Ketua DPRD Jateng Sukirman, dan Ahmadi dalam rapat paripurna di Lantai 4 Gedung Berlian, Jalan Pahlawan Nomor 7 Kota Semarang, Rabu (13/2/2019).

SIGIJATENG.ID, Semarang – Jumlah anggota Komisi D DPRD Jateng menjadi paling gemuk alias terbanyak sejak Rabu (13/2/2019). Sejak awal jumlah anggota semua komisi adalah 19 anggota, namun kini jumlah anggota Komisi D menjadi 21 orang, sedang anggota komisi C dan E dan tetap 19 orang, sedang anggota komisi A dan B berkurang menjadi 18 orang.

Perubahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Jateng yang dipimpin Oleh Ketua DPRD Jateng Dr Rukma Setiabudi dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin. Diputuskan bahwa anggota komisi A dari Fraksi PAN Asrorudin Hadi dan anggota komisi B Sukirman dari Fraksi Partai Golkar dipindah ke komisi D. Keputusan perubahan AKD tersebut diumumkan pimpinan Rapat Paripurna Dr Rukma Setiabudi. Mendampingi ketua DPRD yakni Wakil Ketua DPRD Jateng Sukirman dan Ahmadi, serta Sekretaris DPRD Jateng Urip Sihabudin.

“Per hari ini, anggota Komisi D menjadi 21 orang. Untuk komisi A dan B jadi 18 orang, sedangka C dan E tetap 19 orang,” kata Rukma Setiabudi setelah Rapat Paripurna, Rabu (13/2/2019).

Menurut Rukma, pergeseran AKD dilakukan karena adanya perubahan nama Badan Legislasi menjadi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda). Adanya perubahan ini menuntut perubahan atau pergeseran karena anggota Bapem Perda adalah 21 orang.

“Sebetulnya yang ditambah tidak harus di Komisi D. Namun fraksi-fraksi sepakat yang ditambah adalah komisi D,” kata Rukma.

Sementara itu, dalam rapat paripurna tersebut, ada agenda penetapan dua Raperda  yakni Raperda Inovasi Daerah dan Raperda Trantibuminmas serta perubahan alat kelengkapan dewan (AKD). Sedangkan Raperda RPJMD Pemprov Jateng tahun 2019-2023 kembali batal disahkan.

Untuk agenda pertama, Ketua Pansus Raperda Inovasi Daerah Yudhi Sancoyo menyampaikan laporannya soal tujuan penyusunan dan pembahasan raperda. Dikatakannya, raperda tersebut bertujuan untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan publik dan perizinan sekaligus meningkakatkan daya saing daerah.

“Inovasi daerah itu merupakan perkembangan dan perlindungan terhadap produk yang dihasilkan masyarakat. Termasuk, inovasi tata kelola pemerintahan untuk pengembangan daerah,” kata Yudhi.

Kemudian untuk Raperda Trantibumlinmas, Anggota Komisi A DPRD Jateng Bambang Joyo Supeno mengatakan penyusunan raperda merupakan inisiasi Komisi A untuk menyelenggarakan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat yang lebih baik di tiap daerah.”Dengan ditetapkan raperda itu menjadi perda, maka nantinya menjadi dasar hukum bagi kabupaten/ kota,” kata Bambang Joyo.

Usai pembacaan laporan pansus, Rukma mempersilahkan gubernur untuk menyampaikan pendapat akhirnya. Mewakili gubernur, Wagub Jateng Taj Yasin mengatakan Perda Inovasi Daerah itu dapat meningkatkan produktifitas, daya saing, dan mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.

“Peningkatan itu dilakukan melalui percepatan koordinasi dan intermediasi antara penyedia dan pengguna teknologi serta mendorong pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengembangan secara lebih optimal di provinsi dan kabupaten/ kota se-Jateng. Sekaligus, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat akan menjadi semakin lebih baik,” kata Taj Yasin.

Taj Yasin berharap perda tersebut dapat mewujudkan budaya tertib, memberikan rasa aman saat melaksanakan kegiatan, menjadi dasar hukum untuk menegakkan perda.

“Perda itu merupakan hal yang penting dan mendasar dalam pelaksanaan otonomi daerah,” ucapnya. (aris)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini