SMPN 21 Semarang Deklarasi Sekolah Ramah Anak Menuju Kota Layak Anak

Suasana Deklarasi dan Penandatanganan Sekolah Ramah Anak di SMPN 21 Semarang, Selasa (15/10/2019). (Foto Titis/sigijateng.id)

SIGIJATENG.ID, Semarang- Pembacaan dan penandatanganan Deklarasi Sekolah Ramah Anak di SMPN 21 Semarang dihadiri oleh Walikota Semarang, Hendrar Prihadi atau akrab disapa Hendi, Selasa (15/10/2019).

Direktur Yayasan Anantaka, Tsaniatus Solihah menyampaikan Peraturan Kepala Dinas Pendidikan (Perkadin) Kota Semarang No. 420/ 58 Tahun 2017 atas responnya terhadap Kota Layak Anak tentang kebijakan Permen PPPA No. 8 Tahun 2008, untuk melaksanakan Sekolah Ramah Anak (SRA) sesuai dengan indikator SRA tersebut.

“Untuk menjadi SRA, ada 6 indikator. Pertama, kebijakan pelaksanaan kurikulum dan program-program, tenaga pendidik, sarana dan prasarana, partisipasi anak, partisipasi orang tua, lembaga masyarakat serta dunia usaha yang semua harus ramah anak,” terangnya.

Menurutnya, kegiatan hari ini adalah satu dari dua sekolah yang didampingi untuk pendeklarasian Sekolah Ramah Anak di Kota Semarang. Deklarasi dan Penandatanganan komitmen di SMP 21 itu juga dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Rumah Duta Revolusi Mental dan Yayasan Anantaka.

“Kebetulan untuk menjadi Kota Ramah Anak syaratnyakan harus ada 50% sekolah ramah anak. Dan Kota Semarang sendiri sudah mendapat predikat Nindya di KLA 2019. Jadi hari ini salah satu bentuk kegiatannya,” tutur dia.

Diungkapkan sebelum sebuah sekolah berdeklarasi sebagai SRA, yang bersangkutan harus mengadakan sosialisasi dan penandatanganan komitmen seluruh unsur sekolah. Dari komite, tenaga pendidik, murid, orang tua wali, penjaga sekolah, penjual kantin, hingga tukang kebun.

“Untuk prosesnya ya semua unsur yang terlibat harus sepakat dan berkomitmen dulu perihal syarat dan aturan untuk menjadi SRA. Kalau sudah baru ada pendeklarasian seperti tadi. Karena ini gerakan bersama. Kebetulan yang menjadi pendamping dari awal proses sampai nanti terbentuk ada kami bertiga (Yayasan Anantaka, DP3A, dan Rumah Duta Revolusi Mental),” jelasnya.

Setelah deklarasi SRA oleh seluruh komponen sekolah, penandatanganan deklarasi dilakukan oleh Walikota Semarang, Hendi bersama semua perwakilan unsur elemen yang hadir pada deklarasi tersebut. (Tis/Dye)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini