Sip.., Pemprov Jateng Kembali Gunakan Sistem Zonasi di PPDB 2019

Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng, Bambang Supriyono saat memberikan keterangan pers, Selasa (26/3/19).

SIGIJATENG.ID, Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak lagi menggunakan lagi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai persyaratan utama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019.

Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng, Bambang Supriyono mengatakan, tahun ini PPDB di Jateng akan kembali dilakukan dengan sistem zonasi. Jarak terdekat dengan sekolah menjadi pertimbangan untuk menerima calon siswa. SKTM yang kemarin sempat bikin geger masyarakat, tetap digunakan namun bukan untuk saat pendaftaran.

“SKTM  tetap digunakan. Namun bukan untuk syarat masuk melainkan digunakan saat siswa ditarik bayaran atau membayar kontribusi terhadap sekolah. Kalau keluarga tidak mampu maka wajib dibebaskan,” ujar Bambang Supriyono, Selasa (26/3/19).

Dikatakan Bambang Supriyono, sistem zonasi yang diterapkan diharapkan dapat terbentuk pemerataan pendidikan di Provinsi ini. Ditambah bisa menghemat biaya sekolah karena jaraknya lebih dekat.

“PPDB tidak mengacu lagi pada nilai, tapi kedekatan siswa dengan sekolah. Diutamakan di situ agar terjadi pemerataan prestasi. Siswa dekat dengan sekolahnya bisa hemat biaya transportasi, siswa bisa menjaga keamana ketertiban sekolah, dan masyarakat akan meras ikut memiliki sekolah,” jelasnya.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Jateng Ahmadi mengemukakan, syarat SKTM sebelumnya banyak disalahkan gunakan oleh masyarakat dari kalangan mampu, sehingga dievaluasi agar tepat sasaran.

Adanya sistem zonasi tersebut, lanjutnya anak yang berada di sekolah terdekat di manapun akan diterima dan mendapatkan kepastian layanan pendidikan.

“Melalui zonasi pemerintah memastikan seluruh warga negara mendapatkan pendidikan layak. Tidak ada dikotomi kaya miskin semuanya memiliki kesempatan sekolah,” tandas polititisi PKS ini. (rizal)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini